EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) akan meningkatkan kapasitas terpasang panas bumi sampai 1.272 MW hingga 2027 mendatang. Peningkatan kapasitas ini merupakan agenda utama perusahaan pascamelantai di bursa.
Sekretaris Perusahaan PGE Muhammad Baron menjelaskan saat ini PGE mengambil bagian pengelolaan 13 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) atau 82 persen (dari total kapasitas terpasang panas bumi di Indonesia) dan beroperasi di enam area. Sebesar 672MW dioperasikan oleh PGE dan sebesar 1.205 MW dikelola melalui Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract/JOC).
“Kapasitas produksi PGEO akan ditingkatkan lagi hingga 1.272MW pada 2027, sebagai salah satu penggunaan dana hasil IPO. Hingga saat ini PGE telah berhasil mengaliri 2,08 juta rumah di Indonesia,” kata Baron dalam keterangan tertulisnya, Ahad (19/3/2023).
Saat ini Indonesia memiliki kapasitas terpasang panas bumi terbesar ke-2 di dunia dan sudah dimanfaatkan sebesar 2.175,7 MWe atau 9 persen untuk Pembangkit Tenaga Panas Bumi (PLTP). Jumlah ini disinyalir akan menyusul Amerika Serikat (AS) yang menduduki peringkat pertama dunia.
Potensi listrik yang dihasilkan oleh geothermal ini dapat mencapai 24 GW sehingga tidak menambah beban pemerintah dalam produksi listrik karena harganya yang kompetitif.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Yudha menjelaskan, industri panas bumi ini memang memerlukan waktu yang panjang pada proses eksplorasi dan produksinya. Namun hasilnya dapat membantu kehidupan untuk masa mendatang.
“Urgensi global dalam mengembangkan energi bersih dan hijau menjadikan panas bumi dapat menjadi kunci dalam mencapai target untuk mengembangkan green economy melalui green energy dan green industry, juga dukungan bagi Indonesia menuju Net Zero Emission (NZE) 2060,” kata Satya.
Satya Yudha mencontohkan, penggunaan energi geothermal yang dimanfaatkan menjadi energi listrik. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sepanjang tahun 2022 konsumsi listrik per kapita di Indonesia mencapai angka 1.173 kilowatt hour (KWh), atau naik 4,45 persen jika dibandingkan tahun 2021 sebesar 1.123 kWh.