EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFi) Redma Gita Wirawasta mengungkapkan rata-rata setiap tahunnya impor pakaian bekas yang tidak tercatat atau ilegal dari Cina mencapai satu miliar dolar AS. Angka tersebut berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Menurut BPS, impor tekstil dan produk tekstil (TPT) dari Cina rata-rata per tahun sekitar tiga miliar dolar AS, sedangkan ekspor TPT Cina ke Indonesia menurut Trade Map sekitar 4 miliar dolar AS. Artinya per tahun ada barang impor masuk ke Indonesia sebesar satu miliar dolar AS tidak tercatat atau ilegal," ujar Redma kepada Republika, Senin (20/3/2023).
Masih berdasarkan data BPS, tercatat sepanjang 2022 impor pakaian bekas mencapai 26,22 ton atau mencapai 272.146 dolar AS yang setara dengan Rp 4,21 miliar. Nilai volume impor pada 2022 tersebut melesat 227,75 persen dibandingkan volume pada 2021 yang mencapai delapan ton. Bila dilihat secara nilai impor, kenaikannya mencapai 518,5 persen dibandingkan 2021 yang mencapai 44 ribu dolar AS.
Tren thrifting atau pembelian barang bekas di Indonesia ini bahkan berfluktuasi dalam satu dekade terakhir, dengan nilai impor terbanyak pada 2019 sebesar 6,08 juta dolar AS dan volumenya sebanyak 417,73 ton.
Redma menuturkan, permasalahan utama tren thrifting adalah importirnya. Sementara pedagang sendiri akan terus berganti dan bertambah kalau importir bisa dengan bebas memasukan barang ke Indonesia.
"Kesalahan pedagang ialah transaksi tanpa pajak saja. Dari pedagang ini bisa ditelusuri distributor sampai importirnya," ujar Redma.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberikan perhatiannya terhadap bisnis baju bekas impor yang marak saat ini. Ia menegaskan, bisnis baju bekas impor ini sangat menganggu industri tekstil dalam negeri.
"Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita," kata Jokowi di GBK, Rabu (15/3/2023).
Larangan thrifting pakaian impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis, barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.