Rabu 22 Mar 2023 07:40 WIB

Kemenkop Buka Hotline Pengaduan UMKM Terdampak Larangan Pakaian Bekas Impor

Pelaku UMKM terdampak bisa menghubungi Saluran Pengaduan di nomor 0811-1451-587.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Salah seorang pedagang pakaian impor bekas atau thrifting di Plaza Bogor, Kota Bogor, Selasa (21/3/2023). Kementerian Koperasi dan UKM membuka hotline pengaduan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak kehilangan pekerjaan imbas larangan thrifting pakaian bekas impor.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Salah seorang pedagang pakaian impor bekas atau thrifting di Plaza Bogor, Kota Bogor, Selasa (21/3/2023). Kementerian Koperasi dan UKM membuka hotline pengaduan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak kehilangan pekerjaan imbas larangan thrifting pakaian bekas impor.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM membuka hotline pengaduan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak kehilangan pekerjaan imbas larangan thrifting pakaian bekas impor. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan, larangan penjualan hingga pemberantasan peredaran pakaian bekas impor ditujukan untuk melindungi para produsen tekstil di Indonesia. Kemenkop siap mendampingi para UMKM yang terdampak untuk melakukan alih usaha dengan menjual produk lokal.

"Saya minta tolong sampaikan kepada masyarakat, kita berkontribusi berpikir secara holistik, bahwa kita membunuh sektor produksinya bukan pedagangnya,” kata Teten dalam pernyataan resminya, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga

Pelaku UMKM terdampak bisa menghubungi Saluran Pengaduan di nomor 0811-1451-587 khusus pesan teks WhatsApp serta nomor telepon 1500-587. Nomor tersebut hanya beroperasi saat jam kerja pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Aduan juga bisa dilaporkan melalui kanal https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.

“Hotline untuk pedagang pakaian bekas ini diperuntukkan bagi mereka yang hilang pekerjaan bisa lapor melalui layanan tersebut. Kemenkop UKM sediakan ahli usahanya," ucapnya.

Teten meyakini para pedagang skala mikro itu memiliki daya tahan yang luar biasa. Ketika terdapat kekosongan dari pakaian bekas impor, produk tekstil lokal bisa mengisi dengan mekanisme pasar yang akan berjalan.

Oleh sebab itu, Teten menuturkan, pihaknya akan terus mencari solusi bagi para pedagang yang selama ini menjual pakaian bekas impor ilegal. Sebab, menurutnya praktik itu sangat berbahaya dan dinilai sebagai bentuk tindakan pidana pasal penadahan.

“Jadi kita jangan memakai tameng pedagang kecil untuk menutupi penyelundupan,” tegasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement