EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pemerintah hanya akan fokus memberantas pakaian bekas impor yang dimasukkan secara ilegal. Sementara, pakaian bekas impor yang resmi dicatat oleh Bea Cukai tidak ilegal dan diperbolehkan.
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk seperti pelabuhan yang dapat menjadi tempat pemasukan barang impor bekas secara ilegal.
Ia tak bisa memastikan, importir pakaian bekas tersebut adalah perorangan atau entitas usaha. Pasalnya, mereka yang tertangkap hanya merupakan kuli yang akan mengambil barang di Pelabuhan juga tidak mengetahui detail pihak pemasok.
"Ini tidak ada entitas usahanya karena ilegal yang ditangkap-tangkapin. Ini yang kita temukan kuli-kulinya, karena ini ilegal jadi tidak ada kontak-kontak seperti Whatsapp, telepon," kata Moga kepada Republika.co.id, Rabu (22/3/2023).
Larangan pakaian bekas impor tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Larangan tersebut juga dipertegas dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor di mana dinyatakan dalam Pasal 18 bahwa importir wajib mengimpor dalam keadaan baru.
Sejauh ini tercatat Kemendag telah dua kali melakukan pemusnahan massal pakaian impor bekas ilegal di Karawang dan Sidoarjo. Masing-masing sebanyak 730 bal dan 824 dengan nilai total diperkirakan Rp 20 miliar.
Sejauh ini tercatat Kemendag telah dua kali melakukan pemusnahan massal pakaian impor bekas ilegal di Karawang dan Sidoarjo. Masing-masing sebanyak 730 bal dan 824 dengan nilai total diperkirakan Rp 20 miliar.
"Kami lagi lakukan pemantauan, nanti akan saya infokan," katanya menambahkan.
Adapun ihwal data pakaian bekas impor yang resmi tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) dari Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Moga mengatakan itu resmi. Ia mencontohkan yang dicatat oleh Bea Cukai salah satunya seperti pakaian yang dibawa oleh para diplomat asing.
"Misalnya terkait pakaian diplomatik, di Indonesia ada 104 kedutaan, ada sekian konsulat jenderal, perwakilan negara asing. Tentu dia masuk membawa pakaian bekas dan harus dicatat," kata Moga.
Begitu pula dengan para diplomat atau perwakilan Indonesia di luar negeri yang pulang ke Indonesia. Pakaian yang mereka bawa tentunya dicatat oleh pihak Bea Cukai.
Moga menambahkan, mereka yang semuanya masuk ke Indonesia juga wajib mengisi packing list. Dalam packing list tersebut, harus ditulis uraian barang yang dibawa, berapa jumlahnya, serta nilainya. "(Contoh) itu berdasarkan informasi dari teman-teman Bea Cukai," kata Moga.