Kamis 23 Mar 2023 16:37 WIB

Ekonom Sebut Larangan Bukber Bisa Ganggu Konsumsi

Bulan Ramadhan bisa jadi momen meningkatnya konsumsi ke level pra pandemi.

Rep: Novita Intan/ Red: Lida Puspaningtyas
Jamaah menunaikan shalat tarawih di Masjid Raya Sheikh Zayed, Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (22/3/2023). Usai diresmikan beberapa waktu lalu, Masjid Raya Sheikh Zayed pertama kali digunakan untuk menunaikan shalat tarawih. Selain itu, selama Ramadhan juga akan diadakan buka puasa bersama dan tadarus Alquran.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Jamaah menunaikan shalat tarawih di Masjid Raya Sheikh Zayed, Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (22/3/2023). Usai diresmikan beberapa waktu lalu, Masjid Raya Sheikh Zayed pertama kali digunakan untuk menunaikan shalat tarawih. Selain itu, selama Ramadhan juga akan diadakan buka puasa bersama dan tadarus Alquran.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai larangan pejabat negara menyelenggarakan kegiatan buka bersama dapat mengganggu kenaikan pendapatan masyarakat. Padahal diperkirakan pada tahun ini sektor konsumsi rumah tangga secara musiman bisa tumbuh lima persen.

"Larangan bukber berlebihan ya, karena sebelumnya pun acara pemerintah juga dilakukan secara offline," kata Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira kepada Republika.co.id, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga

Menurutnya, dampak ekonomi dari acara di ramadhan seperti bukber berdampak positif bagi kenaikan pendapatan masyarakat. Mulai dari bisnis makanan minuman, sembako, jasa transportasi, ritel dan warung tradisional semua menunggu momen ramadhan.

Banyak yang sudah stok barang dalam jumlah banyak untuk antisipasi kenaikan permintaan saat ramadhan. Sehingga Ramadhan tahun ini momentum konsumsi rumah tangga secara musiman tumbuh diatas atau kembali ke level pra pandemi

“Tahun ini momentum konsumsi rumah tangga secara musiman tumbuh kembali ke level pra pandemi,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang para pejabat negara menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H. Pejabat negara dimulai dari setingkat menteri hingga pemerintahan kota dan kabupaten. Mereka dilarang menggelar buka puasa bersama.

Hal ini ditegaskan dalam Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Adapun surat larangan bukber tersebut berisikan tiga poin, sebagai berikut pertama, penanganan Covid-19 masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, menteri dalam negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Surat tersebut meminta agar para pejabat negara mulai dari menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai instansi masing-masing.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement