EKBIS.CO, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Hal itu dilakukan melalui menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat (POJK 3/2023).
“Ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 76/POJK.07/2016 dengan memperhatikan sinergi antara pemerintah, otoritas dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (25/3/2023).
Dia menjelaskan, penyempurnaan ketentuan dalam POJK 3/2023 tersebut bertujuan untuk mendukung target pemerintah mencapai Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024. Selain itu juga mendukung program OJK untuk peningkatan Indeks Literasi Keuangan, mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang dinamis, dan meningkatkan kuantitas kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan mengoptimalisasikan peran dari PUJK.
“Aturan ini juga untuk mengakomodasi dampak perkembangan sektor jasa keuangan dengan tumbuhnya PUJK baru serta mengoptimalisasi pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan,” ungkap Aman.
Dia menuturkan, literasi dan inklusi keuangan merupakan dua sisi yang harus diseimbangkan. Di satu sisi, kata Aman, kegiatan untuk meningkatkan literasi keungan diharapkan dapat mendorong kualitas pengambilan keputusan keuangan dan pengelolaan keuangan ke arah yang lebih baik sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan.
Sementara di sisi lain, Aman menyebut peningkatan literasi keuangan juga perlu diimbangi dengan peningkatan inklusi keuangan. Khususnya melalui ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan, ketersedian produk dan layanan jasa keuangan, keberlangsungan terhadap akses lembaga, serta produk dan layanan jasa keuangan yang telah dimiliki atau disediakan oleh PUJK untuk tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen dan masyarakat.
Dia menegaskan, substansi penguatan POJK Nomor 3 Tahun 2023 yaitu pelibatan PUJK baru yang muncul sebagai dampak dari perkembangan sektor jasa keuangan dalam melakukan peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Selain itu juga untuk mengakomodasi perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan sehingga memberikan kesempatan bagi PUJK untuk menciptakan atau menggunakan cara berbasis teknologi informasi dalam melakukan kegiatan untuk meningkatkan litersi dan inklusi keuangan.
Aman melanjutnya, aturan baru tersebut juga untuk meningkatkan kuantitas pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan. “Ini dengan mengoptimalisasikan peran PUJK dalam peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dan pembatasan kerja sama paling banyak dengan 3 PUJK lain dalam penyelenggaraan kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan,” jelas Aman.
Dia menambahkan, aturan tersebut juga untuk penguatan pengawasan untuk pemenuhan aspek perlindungan konsumen dan masyarakat. Selain itu juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan.
“PUJK ini juga untuk penguatan ketentuan terkait tata kelola pelaksanaan kegiatan serta penegasan sanksi bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan,” tutur Aman.