Selasa 28 Mar 2023 17:18 WIB

Terima LKPP 2022 Unaudited, BPK Ungkap Tantangan Terkait Pemeriksaan

Tantangan pemeriksaan BPK terkait penerapan seluruh modul SAKTI seluruh Kementerian

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 unaudited dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2022 di Kantor Pusat BPK pada Selasa (28/03). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua BPK Isma Yatun, Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya.
Foto: dok BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 unaudited dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2022 di Kantor Pusat BPK pada Selasa (28/03). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua BPK Isma Yatun, Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 unaudited dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2022 di Kantor Pusat BPK pada Selasa (28/03). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua BPK Isma Yatun, Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya.

Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan, pada penyusunan LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2022, BPK melihat adanya sejumlah tantangan, antara lain pada penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang berlaku efektif untuk penyusunan LKPP, LKKL, dan LKBUN di tahun 2022. Selain itu juga penyaluran secara non tunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF) atas Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Daerah.

Selanjutnya terkait, penggabungan lima Kementerian/Lembaga menjadi BRIN di tahun 2022; dan penerapan seluruh modul Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) secara penuh untuk pertama kalinya pada seluruh Kementerian/Lembaga.

"Sistem SAKTI mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban APBN pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, pemerintah harus dapat menjamin bahwa penggunaan Sistem SAKTI dalam proses penyusunan LKKL tidak akan mengurangi kualitas LKKL yang dihasilkan," ungkap Isma dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (28/3/2023).

Mewakili pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan komitmen, apresiasi, dan harapan pemerintah untuk BPK. Dalam hal ini, pemerintah di antaranya telah melaksanakan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK dan memonitor penyesuaiannya agar secara komprehensif dan selektif dapat menyelesaikan poin permasalahan. 

Selanjutnya, pemerintah menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada BPK karena selama 6 tahun berturut-turut pemerintah berhasil mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Opini WTP tersebut merupakan hal yang harus dipertahankan. 

"Harapan pemerintah, komunikasi dan kerja sama yang efektif antara pemerintah dan BPK dapat terus dipertahankan," tutur Menkeu Sri Mulyani.

Sementara itu, Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing menyampaikan, sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2022 bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPP Tahun 2022 dengan mempertimbangkan empat aspek, yakni: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan hasil pemeriksaan sebelumnya, dalam kesempatan tersebut Daniel berharap Menteri Keuangan dan seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga agar melakukan upaya efektif untuk menghindari permasalahan berulang yang ditemukan BPK, baik permasalahan terkait pengelolaan Pendapatan, Belanja, maupun Aset. 

"Saya mengharapkan Inspektorat Kementerian/Lembaga dan/atau BPKP dapat melaksanakan perannya secara optimal untuk mengatasi permasalahan berulang tersebut," ujar Daniel.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement