EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan mengevaluasi besaran tunjangan kinerja pegawai sipil negara. Hal ini tidak terlepas dari kritikan pedas dari DPR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan evaluasi ini akan dilakukan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Kami dan MenPAN-RB sedang melakukan berbagai evaluasi dan ada beberapa program desain yang sudah dibuat MenPAN-RB. Kami sedang bersama-sama terkait berbagai tukin itu,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa, (28/3/2023).
Sebagai contoh, mengacu Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja terendah di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebesar Rp 5,3 juta, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,3 triliun.
Kemudian di Kementerian Agama, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018, tunjangan kinerja terendah sebesar Rp 1,97 juta, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 29 juta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil menurut golongannya antara lain:
PNS Golongan I:
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
PNS Golongan II:
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
PNS Golongan III:
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
PNS Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sementara itu, tunjangan melekat ada beberapa yang besarannya juga bergantung pada golongan antara lain.
1. Tunjangan Suami/Istri
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 diatur bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar lima persen dari gaji pokoknya
2. Tunjangan Anak
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan dua persen dari gaji pokok bagi setiap anak, dengan batasan hanya berlaku tiga orang anak
3. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada 29 Maret 2018. Dalam beleid itu diatur pegawai negeri sipil golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari, Golongan III sebesar Rp 37 ribu per hari dan Golongan IV sebesar Rp 41 ribu per hari
4. Tunjangan Jabatan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran terendah tunjangan jabatan pegawai negeri sipil sebesar Rp 360 ribu per bulan bagi eselon VA, lalu sebesar Rp 490 ribu bagi IVB, sebesar Rp 540 ribu bagi IVAA, sebesar Rp 1,26 juta bagi IIIA, dan sebesar Rp 5,5 juta bagi eselon IA
5. Tunjangan Umum
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besarannya yang diterima PNS Golongan IV sebesar Rp 190 ribu, III Rp 185 ribu, II Rp 180 ribu, dan I Rp 175 ribu.
Pada tahun ini, Sri Mulyani memastikan besaran tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Dia pun memastikan tunjangan hari raya akan cair mulai H-10 Idul Fitri.
“Pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).
Adapun besaran tunjangan hari raya diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Berikut ini perhitungan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut.
THR 2023 Bagi PNS Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
THR 2023 Bagi PNS Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
THR 2023 Bagi PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
THR 2023 Bagi PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200