Kamis 30 Mar 2023 23:48 WIB

Pemerintah Izinkan Penjualan Baju Bekas Impor Hingga Stok Habis

Kemenkop siap beri pendampingan penjual baju bekas impor beralih usaha

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu menggelar dialog dengan para pedagang pakaian bekas impor Pasar Senen. Dialog itu guna mencari titik temu terkait pelarangan perdagangan pakaian bekas impor.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu menggelar dialog dengan para pedagang pakaian bekas impor Pasar Senen. Dialog itu guna mencari titik temu terkait pelarangan perdagangan pakaian bekas impor.

EKBIS.CO,  JAKARTA --Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu menggelar dialog dengan para pedagang pakaian bekas impor Pasar Senen. Dialog itu guna mencari titik temu terkait pelarangan perdagangan pakaian bekas impor.

Teten mengatakan, salah satu hasil kesepakatan sementara dan jangka pendek yakni para pedagang pakaian bekas impor masih dibolehkan berdagang sampai stok barangnya habis. Hanya saja, ia menambahkan, ke depan akan diadakan pertemuan lanjutan demi menentukan langkah berikutnya. 

Baca Juga

"Setelah stok barang pakaian bekas impor habis, Kemenkop (Kementerian Koperasi dan UKM) akan memberi pendampingan dan mengarahkan agar para pedagang. Khususnya (pedagang) di Pasar Senen untuk berjualan pakaian produk lokal," ujarnya usai dialog dengan para pedagang Pasar Senen, di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Ia menegaskan, pemerintah juga memiliki kewajiban melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pelaku atau produsen pakaian lokal yang terdampak dari maraknya perdagangan pakaian bekas impor. Baginya, produk pakaian lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri. 

"Kami akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya untuk mengarahkan pedagang beralih usaha. Misalnya, ada yang ingin jadi konveksi, atau berdagang lain, akan kami siapkan," tutur dia.

Mendag menambahkan, dalam kesepakatan sementara tersebut, yang tetap akan dikejar yaitu para penyelundup pakaian bekas impor, bukan pedagang. "Yang melarang itu bukan kami, melainkan UU (Undang-Undang). Jadi harap memaklumi juga," kata Zulkifli pada kesempatan serupa.

Dirinya menjelaskan, UU yang ada melarang impor barang bekas, kecuali untuk produk yang sudah diatur. Khusus terkait pakaian impor bekas, kata Zulkifli, akan terus dikejar dan diberantas penyelundupnya. Meskip dalam pasal UU tersebut, para pedagang dan pemakai juga terkena pasal. 

"Bekas saja tidak boleh, apalagi barang selundupan. Itu yang akan diberantas aparat penegak hukum," tegas dia.

Zulkifli mengatakan, pemerintah menjamin para pedagang tetap boleh berdagang sampai stok habis. Ia berharap aparat penegak hukum di seluruh Indonesia mengejar pelaku penyelundupannya. 

"Nanti setelah stok barang habis, kita bertemu lagi untuk menentukan langkah berikutnya. Saya berharap nanti dagangannya lebih bagus lagi dan lancar," kata dia.

Dalam kesempatan sama, Adian Napitupulu mengapresiasi kehadiran kedua menteri ini dalam dialog bersama ribuan pedagang thrifting Pasar Senen. Menurutnya, dibutuhkan nyali besar agar bisa hadir dalam pertemuan seperti ini.

"Jadi pembicaraan kita sudah baik hal-hal lain nanti menyusul. Yang penting sekarang para pedagang bisa dagang," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement