Ahad 02 Apr 2023 09:34 WIB

Pelaku Usaha Sambut Baik Seleksi DK OJK Pengawas Aset Kripto

Tokocrypto beraharap OJK seimbang memajukan industri kripto dan meregulasi.

Red: Fuji Pratiwi
Aplikasi Tokocrypto. Pelaku usaha industri kripto menyambut baik pendaftaran seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) yang akan membidangi inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Foto: Dok. Tok
Aplikasi Tokocrypto. Pelaku usaha industri kripto menyambut baik pendaftaran seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) yang akan membidangi inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pelaku usaha industri kripto menyambut baik pendaftaran seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) yang akan membidangi inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

CEO Tokocrypto Yudhono Rawis dalam pernyataan di Jakarta, menyakini proses seleksi tersebut akan memilih anggota dengan mempunyai kapabilitas terbaik dan dapat membuat industri kripto di Indonesia menjadi lebih baik. "Kami tentunya berharap DK OJK bisa memiliki keseimbangan (balanced) dalam memajukan inovasi industri kripto dan mengembangkan peraturan yang bisa melindungi pelanggan kripto di Indonesia dengan baik," kata Yudho.

Baca Juga

Ia pun mengharapkan individu yang terpilih melalui seleksi terbuka tersebut memiliki pengalaman yang memadai dalam industri keuangan. Ditambah, mempunyai relasi yang luas dengan pelaku industri untuk menjaga pertumbuhan industri kripto ke depannya.

"Kami berharap nantinya DK OJK adalah seseorang yang pernah memiliki kombinasi pengalaman," ujarnya.

Yakni pengalaman memimpin industri keuangan seperti perdagangan saham dan investasi di sektor swasta. Kemudian pengalaman yang banyak dalam pengembangan regulasi termasuk dengan merangkul beberapa pemangku kepentingan dalam industri kripto baik dari regulator, asosiasi, institusi pemerintahan.

Sebelumnya, berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, sebagian besar pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) akan dialihkan ke OJK. Hal itu untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan dalam stabilitas sektor keuangan di masa depan.

Saat ini, Bappebti bersama Kementerian Keuangan sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah untuk masa transisi pengalihan aset kripto dan perdagangan derivatif ke OJK. Regulasi ini akan disusun selama paling lambat enam bulan dan masa transisi akan dilakukan selama dua tahun.

"Dimasukannya aset kripto sebagai salah satu ruang lingkup pengawasan dari OJK bisa menjadikan industri kripto lebih baik dari sisi penguatan perlindungan konsumen, inovasi, dan menghadirkan berbagai produk yang lebih variatif," kata Yudho.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku ketua sekaligus anggota panitia seleksi calon anggota DK OJK membuka pendaftaran seleksi calon anggota DK OJK 2023-2028 pada Senin (27/3/2023).

"Panitia seleksi pemilihan calon anggota DK OJK periode 2023-2028 mengundang warga negara Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non ex officio DK OJK," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, awal pekan ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terdapat dua jabatan anggota non ex-officio DK OJK baru.

Kedua jabatan tersebut yakni kepala eksekutif merangkap anggota DK OJK bidang pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan. Lalu, kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id yang akan dimulai pada 29 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement