EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan, biaya konversi motor listrik yang mendapatkan bantuan paling mahal Rp 17 juta per unit. Seperti diketahui, subsidi yang diberikan sebesar Rp 7 juta per unit.
Sekretaris Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Sahid Junaidi menjelaskan, syarat berikutnya untuk mendapat bantuan konversi motor listrik yaitu, kapasitas mesin motornya berkisar 110 cc hingga 150 cc. "Kemudian, periode bantuan 2023 itu maksimal 50 ribu unit dan 2024 sebanyak 150 ribu unit," ujarnya dalam Sosialiasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik secara virtual, Selasa (4/4/2023).
Ia menambahkan, biaya konversi motor listrik bisa dievaluasi setiap tahun. Biaya tersebut, kata dia, akan ditetapkan pada 2024 melalui keputusan pemerintah.
"Mudah-mudahan seiring tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik, biaya konversi dapat ditekan," jelas Sahid.
Dia menjelaskan, bantuan akan disalurkan lewat bengkel konversi. Dia melanjutkan, aturan pemerintah menyebutkan, penerima subsidi konversi ini memiliki beberapa kewajiban. Di antaranya, harus memelihara motor listrik hasil konversi, lalu bengkel listrik harus memberikan layanan purna jual, penerima maupun bengkel juga harus memberikan data dan dokumen benar.
"Kebenaran data dan dokumen itu menjadi tanggung jawab bengkel," tuturnya.
Kementerian ESDM menyatakan, kini sudah ada 21 bengkel konversi yang tersertifikasi, kapasitasnya 2.000 unit motor per bulan. Disebutkan, pendaftaran konversi motor listrik sudah bisa dilakukan efektif per hari ini melalui situs ebtke.esdm.go.id/konversi. Calon pemohon bisa mengecek syarat dan mekanisme pendaftaran secara lengkap di situs itu.