Kamis 06 Apr 2023 09:37 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 5.000 per Gram

Harga emas 0,5 gram dibanderol Rp 589.000.

Red: Friska Yolandha
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antamyang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (6/4/2023) pagi, turun Rp 5.000 menjadi Rp 1.078.000 per gram.
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antamyang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (6/4/2023) pagi, turun Rp 5.000 menjadi Rp 1.078.000 per gram.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antamyang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (6/4/2023) pagi, turun Rp 5.000 menjadi Rp 1.078.000 per gram. Sebelumnya dalam perdagangan pada Rabu (5/4/2023), harga emas batangan Antam berada di level Rp 1.083.000 per gram.

Sementara itu harga jual kembali (buyback) emas Antam turun Rp 4.000 menjadi Rp 969.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Rabu (5/4/2023) senilai Rp 973.000 per gram.

Baca Juga

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis pagi.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 589.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.078.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.096.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 3.119.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 5.165.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 10.275.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 25.562.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 51.045.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 102.012.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 254.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 509.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.018.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement