Jumat 07 Apr 2023 14:10 WIB

BUMN Pangan Dapat Pinjaman Murah Kelola CPP, Bunga Cuma 4 Persen

Pendanaan murah diharapkan dapat optimalisasi pengelolaan komoditas cadangan pangan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Pedagang mencatat jumlah penjualan dan pembelian di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (20/2/2023). BUMN Pangan, Bulog dan ID Food segera mendapatkan dana pinjaman dengan bunga rendah dari Himbara untuk kebutuhan pengelolaan cadangan pangan pemerintah (CPP).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pedagang mencatat jumlah penjualan dan pembelian di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (20/2/2023). BUMN Pangan, Bulog dan ID Food segera mendapatkan dana pinjaman dengan bunga rendah dari Himbara untuk kebutuhan pengelolaan cadangan pangan pemerintah (CPP).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- BUMN Pangan, Bulog dan ID Food segera mendapatkan dana pinjaman dengan bunga rendah dari Himbara untuk kebutuhan pengelolaan cadangan pangan pemerintah (CPP). Pendanaan murah tersebut diharapkan dapat mengoptimalisasi pengelolaan 12 komoditas cadangan pangan melalui perusahaan pelat merah.

Kepala Badan Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo Adi, menuturkan, besaran plafon awal yang disediakan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara) sebesar Rp 3 triliun. Di mana Rp 1 triliun untuk Bulog dalam mengelola CPP beras, jagung, dan kedelai. Sedangkan sisanya Rp 2 triliun untuk ID Food mengelola CPP daging dan telur ayam, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, bawang merah dan bawang putih, dan ikan.

Baca Juga

"(Bunganya) antara tiga persen sampai dengan empat persen," kata Arief kepada Republika.co.id, Jumat (7/4/2023).

Skema pendanaan murah itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah yang diterbitkan 24 Maret 2023. Aturan tersebut untuk melengkapi PMK Nomor 153 Tahun 2022, yang menjadi dasar hukum mekanisme pemberian subsidi bunga pinjaman dalam rangka penyelenggaraan CPP.

Arief pun mengatakan, regulasi tersebut bagian dari skema penguatan stok pangan nasional yang diatur melalui mekanisme pemberian subsidi bunga pinjaman.

"Penjaminan ini diperlukan untuk memastikan pembiayaan subsidi untuk penguatan stok CPP yang dikelola oleh Bulog dan ID Food sebagai offtaker hasil produk petani peternak dan nelayan sehingga dapat berjalan dengan baik berdasarkan prinsip kehati-hatian," ujarnya.

Namun, Arief mengingatkan, dalam penyediaan plafon Rp 3 triliun tersebut, pendanaan murah dapat direalisasikan oleh Himbara dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.

Pengalokasian dana tersebut bukan menjadi uang yang habis begitu saja, karena akan menjadi cadangan pangan pemerintah yang dikelola oleh Bulog dan ID FOOD.

"Sehingga, dari penugasan ini terjadi perputaran di mana BUMN pangan ini sebagai offtaker hasil produk petani peternak dan nelayan dan digunakan untuk penguatan CPP. Nah, CPP ini dimanfaatkan antara lain untuk stabilisasi pasokan dan harga, bantuan pangan dan lainnya. Kita optimis ekosistem pangan terintegrasi dapat terwujud secara berkelanjutan," terang Arief.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengungkapkan, pemerintah menyiapkan langkah dalam rangka mendukung program penyelenggaraan CPP yang dijalankan melalui penugasan BUMN pangan.

Dengan diberlakukannya PMK 34 Tahun 2023 tersebut, maka PMK Nomor 250 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kredit Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Menjaga Ketersediaan Pangan Dan Stabilisasi Harga Pangan Untuk Jenis Pangan Pokok Beras, Jagung, dan Kedelai secara otomatis telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement