EKBIS.CO, BANDARLAMPUNG -- Hutama Karya memastikan pada H-10 Lebaran 1444 Hijriah kendaraan berat yang memiliki tekanan ganda lebih dari 10 ton tidak boleh melalui Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).
"Sebagaimana peraturan pemerintah, kami pastikan H-10 kendaraan berat atau besar ataupun yang kelebihan muatan (ODOL) tidak boleh lewat jalan nasional ataupun jalan tol, terkecuali kendaraan BBM, sembako dan pupuk, ini masih boleh melintas," kata kata Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro, di Lampung, akhir pekan ini.
Ia mengatakan, untuk saat ini, guna mengetahui kendaraan tersebut memiliki tekanan ganda di atas 10 ton atau tidak, Hutama Karya telah memasang alat timbangan untuk kendaraan bergerak di pintu masuk JTTS.
"Masalah ODOL ini memang ada kaitannya dengan jalan bergelombang dan rusak, kalau standar normal di JTTS, tekanan ganda itu 10 ton tetapi kenyataannya di lapangan banyak melebihi itu," kata dia.
Menurutnya, dengan memasang alat timbangan untuk kendaraan bergerak, Hutama Karya dapat mengetahui atau mendeteksi bahwa rata-rata 60 persen yang melintasi JTTS ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) itu kendaraan logistik. Dari 60 persen kendaraan logistik yang melalui ruas Bakter, itu 70 persennya adalah kendaraan ODOL, atau memiliki tekanan ganda di atas 10 ton.
Ia menegaskan kembali, pada dasarnya Hutama Karya siap mendukung setiap keputusan atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah dalam upaya kelancaraan arus mudik maupun arus balik termasuk tidak membolehkan kendaraan berat melintasi JTTS pada H-10. "Ini kan juga sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat kalau ODOL tidak boleh lewat, kecuali kendaraan yang masih di batas normal, pada H-10 Lebaran nanti," ujarnya.
Koentjoro mengungkapkan, setelah arus mudik dan balik Lebaran berakhir, Hutama Karya berencana akan memutar balikkan kendaraan ODOL yang ingin melintasi JTTS. "Memang sedikit dilema kalau jalan tol tidak rusak bagaimana jalan nasionalnya? pertanyaannya kan itu," kata dia.
Menurutnya, solusi paling bagus yakni tidak ada lagi kendaraan yang memiliki tekanan ganda di atas 10 ton ataupun truk ODOL yang melintasi baik jalan tol maupun jalan nasional. Namun lagi-lagi, untuk bisa mencapai itu harus menunggu regulasi pasti dari pemerintah, karena masih dilakukan kajian dari berbagai pemangku kepentingan.
"Kalau kami selaku pengelola jalan tol siap menjalankan semua keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah," kata dia.