EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menginstruksikan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) untuk tidak menaikkan harga produk secara tajam selama musim libur Lebaran 2023 berlangsung. Hal ini penting dilakukan agar pengunjung tidak kapok untuk datang kembali.
"Kami instruksikan agar tindak tegas dan bina agar tidak berulang kejadian tiap ada lonjakan kunjungan, wisatawan justru malah "digetok". Kalau "digetok" mereka kapok, kalau dikejar-kejar mereka lari. Mereka tidak akan kembali," ujar Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Sementara untuk penetapan harga tiket masuk tempat wisata, Sandiaga menyebut menyerahkan sepenuhnya ke pemangku kepentingan yang memiliki wewenang. Namun, Kemenparekraf berharap ada diskusi yang baik antar pemangku kepentingan untuk menyesuaikan dengan situasi terkini di Indonesia yang masih dalam masa pemulihan pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Sandiaga pun berharap agar semua pelaku parekraf untuk fokus pada wisata berkualitas, berkelanjutan dengan menghadirkan pengalaman yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Adapun pada masa libur Lebaran tahun ini diprediksi terdapat perputaran ekonomi sebesar Rp 100 triliun-Rp 150 triliun dengan peningkatan pergerakan masyarakat sebesar 50 persen dibandingkan tahun lalu, dan sebanyak 123,8 juta pergerakan diperkirakan terjadi pada tahun ini.
"Kami menargetkan 25 persen dari target pergerakan wisatawan nusantara (wisnus) tahun ini atau 300 juta lebih dapat tercapai," kata dia.
Oleh karenanya, Sandiaga mengajak seluruh pelaku industri parekraf untuk memanfaatkan peluang emas ini dengan meningkatkan penjualan dan omzet dengan memberikan pelayanan terbaik sehingga tercipta wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan sehingga pengunjung tertarik membeli produk-produk kreatif lokal.
Ia pun turut mengajak berbagai pihak untuk terus menjaga momentum perbaikan pasca pencabutan PPKM ini. Untuk diketahui, sebagai bentuk kesiapan menyambut libur Lebaran tahun ini, Kemenparekraf telah menyebarkan surat edaran (SE) ke dinas pariwisata daerah.