EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) atau PIHC berkomitmen membantu pemerintah dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi ke seluruh penjuru Indonesia.
SVP Sekretaris Perusahaan PIHC Wijaya Laksana mengatakan, perusahaan akan mematuhi segala tanggung jawab yang diberikan negara dalam memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi bagi para petani. Termasuk rencana pemerintah yang memasukkan kembali pupuk organik ke dalam pupuk bersubsidi.
"Pada intinya, Pupuk Indonesia siap menjalankan penugasan dari pemerintah," ujar Wijaya saat dihubungi Republika di Jakarta, Jumat (28/4/2023).
Wijaya mengatakan, Pupuk Indonesia sebelumnya memang sudah menyalurkan pupuk organik subsidi sebelum adanya perubahan peraturan pemerintah pada 2022. Namun untuk produksinya dilakukan mitra-mitra yang tersebar di berbagai daerah.
Apabila benar ditetapkan, ucap Wijaya, maka akan ada tiga jenis pupuk yang disubsidi, yaitu urea, NPK, dan organik. Wijaya menyampaikan PIHC sendiri siap menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan penugasan pemerintah.
"Pupuk Indonesia telah memiliki jaringan distribusi mulai dari gudang, sarana transportasi, distributor dan kios yang tersebar di seluruh Indonesia. Jadi seharusnya tidak menjadi kendala dalam hal distribusi pupuk," kata Wijaya menambahkan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk kembali memasukkan kembali pupuk organik dalam jenis pupuk yang disubsidi pemerintah. Syahrul mengatakan, Presiden memerintahkan hal tersebut dalam Rapat Terbatas di Istana Merdeka pada Kamis (27/4/2023) yang dihadiri oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Pupuk Indonesia, serta asosiasi pertanian dan pupuk.
Dengan terbatasnya bahan baku pupuk akibat perang Rusia-Ukraina sebagai pemasok produksi pupuk, Presiden memutuskan keberpihakan terhadap produksi pupuk organik. Jokowi memerintahkan untuk melakukan sentralisasi terhadap pupuk organik dengan menghidupkan kembali seluruh produsen pupuk organik, baik di tingkat masyarakat maupun UMKM.
Presiden memerintahkan untuk segera merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.