EKBIS.CO, BANDUNG - Bank BJB berkomitmen mendukung kemajuan daerah dalam pembangunan infrastruktur maupun perekonomian masyarakat. Salah satu bentuk komitmen itu, yakni dengan bergulirnya layanan bjb Pinjaman Daerah.
‘’bjb Pinjaman Daerah ditujukan untuk mendanai kegiatan usaha berupa proyek-proyek infrastruktur,’’ ujar Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (30/4/2023). Produk itu, papar dia, dapat digunakan pula untuk untuk usaha pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Terdapat tiga jenis bjb Pinjaman Daerah dengan klasifikas berdasarkan jangka waktu yang diberikan. Pertama, yakni jangka pendek, yang merupakan pinjaman daerah yang diberikan dalam jangka waktu kuran atau sama dengan satu tahun lamanya.
Dengan ketentuan membayar kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya. Pinjaman harus dilunasi nasabah dalam tahun anggaran berjalan. Pinjaman jangka pendek dihususkan bagi nasabah untuk menutup kekurangan arus kasnya.
Kedua, yakni pinjaman jangka menengah. Pinjaman ini, kata Widi, merupakan pinjaman daerah yang diberikan dalam jangka waktu lebih dari setahun anggaran. Nasabah yang memilih pinjaman jangka menengah ini, berkewajiban membayar kembali pinjaman yang telah diberikan.
Pinjaman tersebut meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya. Seluruh pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan dari kepala daerah yang bersangkutan.
Pinjaman jangka menengah ditujukan untuk membiayai kegiatan prasarana dan sarana pelayanan publik. Pembiayaan ini dilakukan pada daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.
Ketiga, sebut Widi, yakni pinjaman jangka panjang. Jangka waktu pengembalian pinjaman ini lebih dari setahun anggaran. Nasabah yang menikmati pinjaman jangka panjang diwajibkan untuk membayar kembali pinjaman. Pinjaman yang dikembalikan meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya.
Seluruh pinjaman harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya, hal ini sesua dengan syarat perjanjian pinjaman. Pinjaman jangka panjang diperbolehkan melewati masa jabatan kepala daerah. Pinjaman ini ditujukan untuk mendukung prioritas nasional maupun kepentingan strategis nasional lainnya.
Pinjaman jangka Panjang, lanjut Widi, bertujuan pula untuk membiayai infrastruktur maupun kegiatan investasi. Kegiatan ini berupa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik.
Tujuan dari penyediaan pelayanan publik tersebut, papar dia, yakni agar dapat menghasilkan pemasukan dana bagi APBD yang berkatan dengan pembangunan sarana dan prasarana tersebut.