EKBIS.CO, SEOUL -- Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) sepakat menggunakan mata uang lokal dalam transaksi bilateral. Hal ini disepakati Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea Lee Chang-yong dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) tersebut di sela Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Sentral ASEAN+3 di Incheon, Korea Selatan, pada Selasa (2/5/2023).
MOU kerja sama penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral akan mendorong penggunaan mata mata uang Korean Won dan Rupiah dalam transaksi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan. Menurut keterangan KBRI, transaksi tersebur seperti transaksi berjalan (current account transaction), investasi langsung, dan transaksi ekonomi dan keuangan lainnya yang akan disepakati kedua Bank Sentral.
Otoritas kedua negara memandang bahwa penggunaan mata uang lokal masing-masing negara yang lebih luas untuk transaksi bilateral pada akhirnya akan berkontribusi dalam mempromosikan perdagangan antara Indonesia dan Korsel. Selain itu kerja sama ini bakal memperdalam pasar keuangan dalam mata uang lokal di kedua negara.
Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan Gandi Sulistiyanto turut menyaksikan penandatanganan tersebut. Dia menyampaikan harapan bagi peningkatan kerja sama ekonomi, perdagangan dan investasi antara kedua negara.
Dubes Gandi juga menegaskan komitmen untuk terus berupaya meningkatkan kerja sama dan pertukaran masyarakat kedua Negara. Salah satunya, kata dia dengan mendorong Pemerintah Korsel untuk segera mengimplementasikan kebijakan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berkunjung ke Negeri Gingseng.
"Kebijakan bebas visa akan mendorong lebih banyak peluang bisnis dan pariwisata bagi kedua Negara,” kata Dubes Gandi melalui keterangannya kepada awak media, Selasa (2/5/2023).
Penguatan kerja sama Indonesia dan Korsel sejalan dengan perayaan 50 Tahun Hubungan persahabatan kedua negara di tahun 2023 dengan tema Closer Friendship, Stronger Partnership.