Sabtu 06 May 2023 11:15 WIB

Harga Emas Hari Ini: Turun Rp 15 Ribu Jadi Rp 1,059 Juta per Gram

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Red: Ani Nursalikah
Seorang pegawai menunjukkan kepingan emas di gerai penjualan emas di Gedung Antam, Jakarta. Harga Emas Hari Ini: Turun Rp 15 Ribu Jadi Rp 1,059 Juta per Gram
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Seorang pegawai menunjukkan kepingan emas di gerai penjualan emas di Gedung Antam, Jakarta. Harga Emas Hari Ini: Turun Rp 15 Ribu Jadi Rp 1,059 Juta per Gram

EKBIS.CO, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu pagi (6/5/2023) turun Rp 15 ribu menjadi Rp 1.059.000 per gram.

Sebelumnya, pada Jumat (5/5/2023), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp 1.074.000 per gram. Sementara harga jual kembali (buyback) emas Antam turun Rp 19 ribu menjadi Rp 953 ribu per gram dibandingkan harga buyback pada Jumat (5/5/2023) senilai Rp 972 ribu per gram.

Baca Juga

Adapun transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu pagi.

- Harga emas 0,5 gram: Rp 579.500

- Harga emas 1 gram: Rp 1.059.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.058.000

- Harga emas 3 gram: Rp 3.062.000

- Harga emas 5 gram: Rp 5.070.000

- Harga emas 10 gram: Rp 10.085.000

- Harga emas 25 gram: Rp 25.087.000

- Harga emas 50 gram: Rp 50.095.000

- Harga emas 100 gram: Rp 100.112.000

- Harga emas 250 gram: Rp 250.015.000

- Harga emas 500 gram: Rp 499.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 999.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement