EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencata sedikitnya 38 ribu produk lokal industri kecil menengah (IKM) telah tersertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sertifikasi tersebut bakal berguna bagi pelaku IKM untuk masuk ke e-katalog pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Sertifikasi TKDN khusus iuntuk industri kecil tidak kami kenakan biaya sama sekali. Jadi mereka bisa self assesment dan kita verifikasi," kata Staf Ahli Kementerian Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi, Andi Rizaldi, dalam Forum Merdekat Barat, Senin (8/5/2023).
Adapun sebanyak 38 ribu produk tersebut berasal dari 2.900 IKM yang juga telah tersertifikasi TKDN. Andi mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022, pemerintah terus memberikan kemudahan bagi IKM untuk bisa mendapatkan sertifikat tersebut.
Pada kesempatan sama, Deputi Pariwisana dan Ekonomi Kreatif, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Odo Manuhutu, menuturkan, sejauh ini setidaknya 4,5 juta produk lokal sudah masuk ke e-katalog pemerintah baik daerah maupun pusat. Adapun pemerintah menargetkan lima juta produk lokal masuk ke e-katalog.
Target itu naik dari realisasi tahun lalu sebanyak 3,4 juta produk lokal. "Target lima juta bisa tercapai, tapi tantangannya bagaimana produk-produk yang sudah masuk itu bisa dibeli," ujarnya.
Odo menegaskan, uang pajak dari masyarakat yang digunakan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa semestinya dapat kembali ke produk-produk buatan dalam negeri. Memang, tidak ada negara yang bisa 100 persen memproduksi barang kebutuhannya.
Namun, kata Odo potensi yang dimiliki Indonesia masih besar terhadap produk-produk lokal. "Gap kita lumayan besar dan ini peran bersama pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas (produk lokal)," ujarnya.