Selasa 09 May 2023 13:15 WIB

Bursa Efek Indonesia Beri Tanggapan Soal Dana Investor yang Diblokir

Pemblokiran dilakukan atas arahan kepolisian.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Lida Puspaningtyas
Transaksi waran ZYRX milik Hadi Santoso Aswin di akun BNI Sekuritas.
Foto: @weilie777
Transaksi waran ZYRX milik Hadi Santoso Aswin di akun BNI Sekuritas.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tanggapan terkait pemblokiran rekening efek salah satu nasabah BNI Sekuritas bernama Hadi Santoso Aswin. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang mengatakan, pemblokiran dilakukan atas arahan kepolisian.

"Pemblokiran atas hak terima dana nasabah tersebut dilakukan atas perintah Polda sehubungan dengan penyidikan kasus yang diadukan oleh salah satu anggota Bursa," kata Kristian saat dikonfirmasi Republika, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga

Sebelumnya, Hadi melalui akun Twitter pribadi menyampaikan keluhannya terkait dana hasil penjualan saham senilai Rp 1,1 miliar yang tidak kunjung cair. Pada hari terakhir masa perdagangan waran ZYRX Senin, 27 Maret 2023, Hadi mampu menjual 40.010 lot di harga tertinggi 276.

Namun, dana yang seharusnya diterima dari hasil penjualan waran Zyrex (ZYRX) masih ditahan bursa hingga sebulan lebih. Hadi pun mengadukan hal itu kepada warganet untuk meminta bantuan agar otoritas berwenang dapat bersikap adil dan segera membuka blokir.

Terkait pembukaan blokir, Kristian mengatakan, Bursa masih menunggu keputusan dari kepolisian. "Apabila dari hasil penyidikan tidak terbukti, blokir tersebut akan dibuka," ujar Kristian

Senada dengan Kristian, Direktur Operasi Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Syafruddin menegaskan, pemblokiran yang dilakukan adalah berdasarkan instruksi dari pihak berwenang. Namun Syafruddin menolak menjelaskan lebih perinci terkait alasan dilakukannya pemblokiran.

"Mohon maaf untuk detail alasan pemblokiran oleh pihak yang melakukan blokir ini bukan informasi yang bisa KSEI umumkan kepada publik," kata Syafruddin.

BNI Sekuritas selaku pengelola rekening efek telah menyampaikan kepada nasabah terkait dengan pemblokiran tersebut. Pemblokiran hak terima dana nasabah dilakukan KSEI berdasarkan perintah Polda melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement