Rabu 10 May 2023 15:50 WIB

Adidas Disebut Untung Jelang Piala Dunia, Buruh Keluhkan PHK Sepihak

Adidas mengklaim berhasil menaikan penjualan sebesar enam persen pada 2022.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Friska Yolandha
Adidas. Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti Siahaan, mengatakan, PT Panarub Industry yang menjadi mitra Adidas di Indonesia melakukan pemotongan upah pekerja dan PHK sepihak.
Foto: EPA
Adidas. Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti Siahaan, mengatakan, PT Panarub Industry yang menjadi mitra Adidas di Indonesia melakukan pemotongan upah pekerja dan PHK sepihak.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti Siahaan, mengatakan, PT Panarub Industry yang menjadi mitra Adidas di Indonesia melakukan pemotongan upah pekerja dan PHK sepihak. Padahal, berdasarkan temuan dan investigasi pihak serikat, kata dia, PT Panarub sebagai suplier sepatu Adidas mengalami keuntungan, bahkan hingga Piala Dunia kemarin.

“Berdasarkan investigasi yang dilakukan berulang, ada temuan, keuntungan yang didapat Panarub mencapai Rp 17 miliar,” kata Emelia tanpa memerinci lebih jauh saat konferensi pers di YLBHI, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga

Dijelaskan Emilia, Adidas mengklaim berhasil menaikan penjualan sebesar enam persen atau 22.511 juta euro di 2022. Pendapatan itu naik satu persen dibanding tahun sebelumnya.

Selain memotong gaji, cuti dan libur, Panarub disebut dia melakukan PHK terhadap 500 buruh, dua hari sebelum gelaran piala dunia Qatar. Alasannya, karena sepi event sepak bola dan dampak perang Rusia-Ukraina.

“Tapi saat serikat meminta pembuktian, manajemen tidak memberikan, jadi hanya klaim sepihak saja,” kata dia. 

Emelia mengatakan, sejak medio 2020, PT Panarub memotong upah buruh selama dua kali dan memberhentikan ribuan pekerja secara sepihak. Pemotongan dua kali itu, rerata ada di angka Rp 800 ribu hingga Rp 1,3 juta.

“Kami meyakini, Panarub dan Adidas mengambil banyak keuntungan dari praktik melanggar hak-hak buruh,” ujar dia.

Dalam melakukan pemutusan kerja, PT Panarub diindikasi melakukan tindakan intimidasi dan memanfaatkan kerentanan buruh. GSBI mengatakan, PT Panarub mengancam akan memotong jumlah pesangon jika surat PHK tidak ditandatangani segera. 

“HRD (PT Panarub) bilang kalau ini surat ga di tanda tangan, nominal yang didapat akan jauh lebih rendah. (Buruh) nggak dikasih waktu 7 hari untuk memutuskan, langsung hari H, di PHK,” lanjutnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement