EKBIS.CO, Memiliki sebuah rumah tentu menjadi kebanggan tersendiri bagi setiap orang. Kepemilikan sebuah rumah tentu diikuti dengan legalitas yang diakui negara bisa berbentuk girik, AJB, atau dalam bentuk SHM. Sertifikat Hak Milik ini memiliki nilai tertinggi dan memiliki nilai yang besar bagi pemiliknya.
Memiliki SHM akan membawa banyak manfaat. Salah satunya adalah dapat dijadikan sebagai aset yang dapat dijual, dijaminkan, atau di gadai sertifikat rumah, dipinjamkan dan diberikan sebagai hadiah.
Dengan sertifikat rumah seseorang bisa mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan. Tetapi jangan pernah gadai sertifikat rumah perorangan, karena tidak memiliki jaminan pemerintah dan terdaftar di OJK, sehingga beresiko sertifikat hilang.
Keuntungan terbesar dari memiliki tanah atau rumah dengan status SHM adalah memiliki durasi yang tidak terbatas dan berlanjut selama pemiliknya masih hidup. Ketika pemiliknya meninggal dunia, SHM dapat diwariskan secara turun-temurun menurut hukum.
Oleh karena itu, perbedaan utama antara SHM dengan jenis sertifikasi lainnya adalah kemampuannya untuk digunakan seumur hidup. Berbeda dengan Hukum Guna Industri (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang dibatasi hingga 60 tahun.
Selain itu, keuntungan memiliki sertifikat adalah dapat digunakan sebagai jaminan ketika membutuhkan pinjaman kepada lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan pembiayaan.
Tercatat pada 2018, perolehan pinjaman dengan menggunakan sertifikat tanah di bank mencapai Rp 91 miliar, dan pada 2019 meningkat menjadi Rp 109 miliar. Persetujuan izin perumahan sebagai syarat pengajuan pinjaman dari bank diterima dan diatur dengan undang-undang.
Namun, tujuan kredit yang dijamin dengan sertifikat hak milik harus untuk tujuan produktif. Hal ini sejalan dengan perintah yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo. Selama bertahun-tahun, ia selalu menginformasikan kepada publik bahwa sebelum menyetujui dokumen tanah dan bank, jangan lupa untuk melakukan perhitungan dengan benar.
Khususnya, jangan mendapatkan pinjaman dari bank yang menjamin sertifikat rumah, tetapi uangnya digunakan untuk membeli mobil.
Empat jenis kredit dengan sertifikat rumah
Di Indonesia, banyak lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan menawarkan pinjaman yang didukung oleh jaminan sertifikat rumah. Pertama, pilih lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan yang terpercaya, seperti BFI Finance.
BFI Finance telah terdaftar di OJK sehingga keamanannya terjamin, selain proses yang mudah dan pencairan cepat, BFI Finance juga memberikan bunga yang bersaing sehingga tidak memberatkan nasabahnya dalam mencicil pinjaman.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut empat jenis pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah yang bisa kamu peroleh, diantaranya adalah:
1. Kredit multiguna
Menurut definisi dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 05 tahun 2015, dikatakan bahwa kredit multiguna adalah uang untuk pembelian barang atau jasa yang dibutuhkan debitur untuk digunakan/dikonsumsi dan bukan untuk usaha (kerja produktif), dalam waktu yang telah disepakati.
Beragam fasilitas kredit merupakan produk yang ditawarkan oleh banyak bank, seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BCA dan Bank Danamon. Dalam proses pengajuan pinjaman multiguna ini hanya dibutuhkan modal berupa akad atau perjanjian.
Surat berharga yang dimaksud adalah sertifikat tanah/ruko/rumah, surat kepemilikan mobil dan motor seperti STNK dan BPKB, saham, deposito, surat berharga, surat keterangan seleksi pegawai (SK) dan emas.
Dalam praktiknya, semua jenis jaminan bisa digabungkan untuk mendapatkan nilai pinjaman yang diperlukan untuk kebutuhan pelanggan. Misalnya, BPKB dan sertifikat rumah dijamin mendapat pinjaman besar.
Menurut undang-undang, jumlah investasi disimpan maksimal 40 persen dari pendapatan klien. Jumlah pinjaman tidak boleh melebihi 70 persen dari nilai kontrak, dengan tenor waktu yang pendek dari satu tahun hingga 5 tahun ditambah bunga mulai dari 0,9 persen per bulan.
2. Pegadaian
Salah satu tempat yang cepat untuk mendapatkan pinjaman adalah penggadaian. Dipegadaian kamu bisa mengajukan sertifikat rumah sebagai jaminan. Di Pegadaian ketika kamu menggadaikan sertifikat rumah maka kamu akan mendapat pinjaman berbasis syariah yang diterbitkan kepada individu dengan pendapatan tetap/ jangka pendek, pengusaha dan petani dengan sertifikat tanah yang dijamin pada tingkat SHM dan sertifikat HGB.
Keuntungan mengajukan pinjaman sertifikat real estate dengan Pegadaian adalah:
● Pinjaman mulai dari Rp 100 juta-Rp 200 juta
● Sesuai dengan hukum Syariah
● Proses pengajuannya sederhana
● Pembayaran dapat dilakukan kapan saja
Tidak cukup hanya memiliki SHM dan HGB serta memenuhi persyaratan tersebut, yang jelas dokumen pinjaman di Pegadaian harus memenuhi persyaratan terkait dokumen pendukung sertifikat rumah miliknya.
Artinya, jika jaminan berupa lahan produktif (ladang, peternakan atau peternakan), maka akan menjadi lahan produktif yang tidak terdapat pada struktur lahan yang sulit dijangkau, kondisi lahan tidak terhalang/bermasalah, keadaan tanah tersebut bukan merupakan jaminan atas pinjaman/non bayar oleh kuasa serah terima orang lain.
Letak tanahnya boleh berbeda dengan tempat tinggal pelanggan selama masih dalam pengawasan otoritas setempat yang sama.
3. Lembaga non perbankan
Hampir semua perusahaan non-perbankan di Indonesia yang terdaftar di OJK, seperti BFI Finance, ACC dan Adira, menawarkan produk pinjaman jika mereka memberikan dukungan untuk sertifikat rumah. Dengan memberikan jaminan sertifikat rumah maka besaran pinjaman yang didapatkan juga bisa besar mulai dari Rp 70 juta.
Persyaratan untuk mengajukan pinjaman yang diperoleh melalui sertifikat kepemilikan dari perusahaan non-perbankan meliputi:
● Warga Negara Indonesia
● Berusia 21-60 tahun dan status perkawinan belum menikah, menikah dan cerai
● Status tempat tinggal rumah sendiri, pasangan, keluarga, kontrak tahunan
● Profesi pekerjaan:
- Karyawan (minimal tetap 2 tahun)
- Wirausaha minimal berjalan 2 tahun
- Tidak bisa diterima apabila Jenis usaha/profesi melanggar hukum
4. Koperasi
Koperasi juga merupakan cara untuk mendapatkan aplikasi pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Misalnya di Koperasi Simpan Pinjam yang memberikan modal kepada pengusaha, pengusaha UMKM untuk digunakan sebagai modal kerja dan modal usaha dengan barang bergerak maupun tidak bergerak.
Proses pengajuan dan persetujuan pinjaman harus memiliki unsur-unsur sederhana, menyediakan layanan pinjaman yang cepat dan kompetitif. Namun syaratnya adalah wajib menjadi anggota koperasi, usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan di atas 55 tahun pada akhir masa pembayaran. Untuk KPR, minimal kredit yang diberikan adalah Rp 1 juta dan lebih dari Rp 25 juta.
Dokumen yang dibutuhkan untuk pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah
Selain sertifikatnya yang nanti akan ditahan sebagai agunan, ada pula dokumen lain yang dibutuhkan sebagai lampiran pendukung. Diantaranya adalah:
● Fotokopi KTP (suami istri)
● Fotokopi Kartu Keluarga
● Fotokopi Surat Nikah (apabila sudah menikah)
● Fotokopi NPWP Pribadi/SPT PPH 21
● Asli Slip Gaji terakhir pemohon & Suami/Istri dan/atau Asli Keterangan Penghasilan lainnya yang sah
● Fotokopi Rekening Koran/Giro/Tabungan 3 Bulan Terakhir
● Asli Surat Keterangan Kerja
● Fotokopi Izin Praktik/Profesi
● dan lainnya.