Sabtu 20 May 2023 18:58 WIB

Uni Eropa Blok Produk Sawit dan Kopi, Bagaimana Nasib Indonesia?

UU baru ancam komoditas andalan Indonesia masuk ke negara anggota Uni Eropa.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Indira Rezkisari
Bendera Uni Eropa. Uni Eropa mengadopsi aturan baru yang mengharuskan produk minyak kelapa sawit, ternak, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai lolos verifikasi anti deforestasi dan degradasi hutan.
Foto: EPA
Bendera Uni Eropa. Uni Eropa mengadopsi aturan baru yang mengharuskan produk minyak kelapa sawit, ternak, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai lolos verifikasi anti deforestasi dan degradasi hutan.

EKBIS.CO, BRUSSELS -- Sebanyak 27 negara Uni Eropa secara resmi mengadopsi aturan baru yang akan membantu blok tersebut mengurangi kontribusinya terhadap deforestasi global. Aturan itu mengatur perdagangan serangkaian produk yang mendorong penurunan kawasan hutan di seluruh dunia.

Di bawah undang-undang tersebut, perusahaan yang memperdagangkan minyak kelapa sawit, ternak, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai perlu melakukan verifikasi barang yang mereka jual di Uni Eropa (UE). Verifikasi itu memastikan, berbagai komoditas itu tidak menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan di mana pun di dunia sejak 2021.

Baca Juga

Peraturan tersebut juga mencakup produk turunan seperti cokelat atau kertas cetak. Keberadaan hutan dinilai penting, sebagai cara alami untuk menghilangkan emisi gas rumah kaca dari atmosfer. Alasannya tumbuhan menyerap karbon dioksida saat tumbuh.

Menurut World Resource Institute, kawasan hutan seluas 10 lapangan sepak bola menghilang di dunia setiap menit. Uni Eropa mengatakan, tanpa peraturan baru tersebut, perlu ada pertanggungjawaban atas hilangnya 248 ribu hektare atau 612 ribu hektare deforestasi per tahun.

"Diimplementasikan secara efektif, undang-undang itu dapat secara signifikan mengurangi emisi rumah kaca yang dihasilkan dari pembukaan hutan tropis untuk makanan dan komoditas lainnya,” ujar Direktur regional Institut Sumber Daya Dunia untuk Eropa Stientje van Veldhoven, seperti dilansir AP News, Sabtu (20/5/2023). Undang-undang tersebut, lanjutnya, bisa membantu melindungi keanekaragaman hayati dan sumber daya air yang kritis di hutan hujan tropis.

Undang-undang akan memaksa perusahaan menunjukkan barang yang mereka impor mematuhi aturan di negara asal. Termasuk tentang hak asasi manusia dan perlindungan masyarakat adat.

Van Veldhoven menambahkan, UE sekarang harus bekerja sama dengan negara produsen guna memastikan mereka dapat beradaptasi dengan undang-undang baru tanpa merugikan ekonomi dan mata pencaharian masyarakat mereka. “Ini akan membutuhkan insentif bagi kelompok rentan seperti petani kecil untuk beralih ke praktik bebas deforestasi, memastikan mereka tidak tertinggal dalam transisi ini,” jelasnya.

Disebutkan, hutan di seluruh dunia semakin terancam oleh penebangan kayu dan pertanian, termasuk kedelai dan kelapa sawit. Organisasi Pangan dan Pertanian PBB memperkirakan, sebanyak 420 juta hektare atau 1,6 juta mil persegi hutan atau area yang lebih luas dari UE dihancurkan antara tahun 1990 dan 2020.

Pemberlakuan undang-undang baru soal deforestasi itu dilakukan pada awal pekan ini. Hanya saja, UU bernama EU Deforestation Regulation (EUDR) tersebut sebenarnya sudah disetujui sejak April namun resmi berlaku 16 Mei 2023 mendatang.

Adanya undang-undang itu membuat seluruh komoditas andalan Indonesia akan dilarang masuk ke negara anggota UE jika tidak lolos uni deforestasi. Kecuali daging sapi dan kedelai, serta berbagai produk lainnya. Pada neraca perdagangan Indonesia 2022, ekspor minyak sawit dan produk turunannya, termasuk kulit dan produk turunannya, lalu karet, kopi, dan kakao menghasilkan 6,5 miliar dolar AS.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement