Selasa 23 May 2023 16:36 WIB

Apa Saja yang Direvisi dalam Skema Bagi Hasil Gross Split?

Terdapat 11 poin perubahan dalam peraturan terkait skema gross split.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi Kilang Minyak. Pemerintah merevisi kontrak bagi hasil migas dengan skema gross split yang telah diberlakukan sejak 2018.
Foto: Reuters/Shamil Zhumatov
Ilustrasi Kilang Minyak. Pemerintah merevisi kontrak bagi hasil migas dengan skema gross split yang telah diberlakukan sejak 2018.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah merevisi kontrak bagi hasil migas dengan skema gross split yang telah diberlakukan sejak 2018. Perubahan ini menjadi new simplified gross split untuk lebih mendorong pengembangan bisnis hulu migas menjadi lebih sederhana, cepat, kompetitif, efektif, dan akuntabel.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Noor Arifin Muhammad dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan kontrak gross split diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. "Dalam perkembangannya, kontrak gross split mengalami beberapa kali perubahan dengan harapan agar tujuan kontrak ini dapat dicapai yaitu menciptakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan bisnis penunjangnya menjadi global dan kompetitif, serta mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi yang lebih efektif dan cepat," ujarnya, dikutip Selasa (23/5/2023).

Baca Juga

Koordinator Pokja Pengembangan WK Migas Non Konvensional Kementerian ESDM Dwi Adi Nugroho menjelaskan terdapat 11 poin utama perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017. Di antaranya, penyederhanaan jumlah komponen variabel dari 10 komponen menjadi 3; penyederhanaan jumlah komponen progresif dari 3 komponen menjadi 2; penyeimbangan nilai bagi hasil dasar (base split); penyeimbangan nilai total bagi hasil secara keseluruhan; perubahan formula komponen progresif harga migas; dan pemberian batas nilai sliding scale pada parameter komponen progresif harga migas.

Mengenai perubahan base split, Dwi menjelaskan pemerintah menyeimbangkan bagi hasil antara pemerintah dan KKKS agar lebih menarik.

Base split minyak diubah menjadi 53 persen pemerintah dan 47 persen KKKS. Sedangkan, untuk gas, base split-nya 51 persen pemerintah dan 49 persen KKKS.

Pada aturan lama, base split minyak 57 persen pemerintah 43 persen KKKS, sedangkan gas 52 persen pemerintah dan 48 persen KKKS.

Terkait term and conditions, dibagi dua yaitu migas konvensional dan migas nonkonvesional atau MNK. Untuk konvensional, jumlah komponen variabel disederhanakan dari 10 menjadi 3 yakni jumlah cadangan; lokasi cadangan; dan ketersediaan infrastruktur.

Sedangkan, jumlah komponen progresif dari 3 menjadi 2 yaitu harga minyak dan harga gas. Untuk MNK, pemerintah memberikan penambahan komponen variabel tetap khusus sebesar 46 persen.

"Term and conditions MNK lebih sederhana. Semangat new simplified gross split ini, antara lain mendorong MNK lebih berkembang," kata Dwi.

Penyusunan rancangan new simplified gross split telah melalui tahapan panjang sejak April hingga Juni 2022 melalui serangkaian rapat penyusunan kebijakan fiskal MNK, FGD, workshop, hingga konsultasi publik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement