EKBIS.CO, JAKARTA -- Holding BUMN Tambang MIND ID membutuhkan akusisi kepemilikan saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) lebih dari 11 persen dalam rangka mengkonsolidasikan tambang nikel tersebut menjadi milik Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pada dasarnya Vale Indonesia hanya perlu melakukan divestasi sebesar 11 persen saham untuk memenuhi syarat peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), yakni minimal 51 persen saham kepada investor nasional atau pemerintah.
“Saham yang sudah didivestasi Vale sudah 40 persen, 20 persen diambil BUMN, 20 persen publik. Ke publik karena dulu ditawarkan Vale untuk diambil BUMN, tapi waktu itu BUMN nggak respons dan waktu itu belum ada MIND ID. Untuk itu pemerintah secara resmi menyampaikan ke Vale bahwa sebagai pengalihannya harus di go public-kan dalam negeri, sekarang masih ada sisa 11 persen,” ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5/2023).
Untuk diketahui, pemegang saham terbesar Vale Indonesia adalah Vale Canada dengan kepemilikan saham 43,79 persen. Berikutnya, adalah holding BUMN tambang MIND ID dengan kepemilikan 20 persen dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15,03 persen. Adapun, kepemilikan publik di Vale sebesar 21,18 persen.
Bila divestasi 11 persen tersebut diserap oleh MIND ID, maka kepemilikannya masih sekitar 31 persen. Artinya, tidak menjadi pemegang saham terbesar dan bukan pengendali dari Vale Indonesia. MIND ID perlu menyerap tambahan sekitar 9 persen untuk menjadikan tambang nikel tersebut menjadi milik Pemerintah Indonesia.
Arifin menegaskan bahwa VALE bisa mendapatkan IUPK dengan melakukan divestasi 11 persen lagi. "Lebih dari itu mungkin kesepakatan business-to-business antara kedua entitas (MIND ID dan Vale),” imbuhnya.
Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan proses transaksi pembelian saham divestasi Vale Indonesia akan dilakukan sebagaimana proses transaksi divestasi saham PT Freeport Indonesia dari Freeport McMoran Inc yang dinilainya cukup berhasil.
"Rencana divestasinya 11 persen, dari 11 persen itu dibagi ke BUMN dan BUMD (badan usaha milik daerah). Kita ada good practice di (divestasi saham) Freeport, itu bisa memberikan kepastian ke investor," tuturnya.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menilai divestasi kepemilikan saham tersebut seharusnya tidak hanya digunakan sebagai kepentingan Vale Indonesia memperpanjang kontraknya dari KK menjadi IUPK.
Alih-alih, hal tersebut harus didasarkan kepada kepentingan masa depan bangsa Indonesia sekaligus keberlangsungan pertambangan di Indonesia. Dengan demikian, penambahan 11 persen dinilai tidak cukup membuat Indonesia melalui MIND ID dapat memiliki kontrol pengendali atas perusahaan tambang asing itu.
Andre memandang DPR serta pemerintah sudah seharusnya mendorong BUMN melalui MIND ID agar bisa menjadi pemilik saham mayoritas sekaligus saham pengendali dengan minimum kepemilikan 40 persen atau bahkan hingga 51 persen.
"Perihal penambahan kepemilikan saham di Vale Indonesia, MIND ID yang saat ini sudah memiliki 20 persen dan akan menambah 11 persen. Rasanya belum berdampak maksimal untuk sumbangsih BUMN ke Indonesia. Karena MIND ID sebagai perpanjangan tangan negara ini tidak memiliki kuasa penuh, karena belum menjadi pemegang saham mayoritas,” ujar Andre melalui keterangan resminya, dikutip Rabu (24/5/2023).
Poin penting selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah konsolidasi keuangan. Andre mengatakan hal perlu dilakukan agar seluruh aset yang berada di kawasan Vale Indonesia dapat tercatat sebagai kekayaan Pemerintah RI setelah MIND ID menjadi pemilik saham pengendali Vale Indonesia.
"Selain sebagai pemegang saham mayoritas di PT Vale Indonesia, MIND ID juga perlu untuk memonitor jalannya perusahaan, baik dari sisi keuangan seperti perlu adanya konsolidasi. Namun, bukan hanya itu saja, penyerapan tenaga kerja lokal, kesejahteraan masyarakat sekitar, serta penanganan limbah dan kerusakan lingkungan juga perlu menjadi perhatian dan perlu ada peningkatan," kata dia.