Senin 29 May 2023 21:41 WIB

Pemerintah Sasar 1.020 Bengkel Terlatih Konversi Motor Listrik di 2023

Mereka diharapkan bisa mengonversi motor BBM ke motor listrik 102 ribu unit per bulan

Red: Fuji Pratiwi
Teknisi merakit kit konversi motor listrik, Yogyakarta, Jumat (31/3/2023). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan sebanyak 1.020 bengkel telah terlatih untuk mengkonversi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik per Desember 2023.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Teknisi merakit kit konversi motor listrik, Yogyakarta, Jumat (31/3/2023). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan sebanyak 1.020 bengkel telah terlatih untuk mengkonversi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik per Desember 2023.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan sebanyak 1.020 bengkel telah terlatih untuk mengkonversi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik per Desember 2023.

"Tahun 2020 baru ada dua atau tiga. Sekarang 2023 sudah ada 21 dan ini sudah banyak yang mengantre mendaftar sebagai bengkel konversi di Ditjen Perhubungan Darat," kata Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani saat diskusi FMB9ID yang disaksikan secara daring di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Baca Juga

Kementerian ESDM mencatat per Mei 2023 ini terdapat 21 bengkel konversi yang tersebar di Jawa dan Bali telah mendapat sertifikat konversi dari Kementerian Perhubungan. Namun, masing-masing bengkel juga mempunyai binaannya masing-masing. Sehingga ditargetkan pada penghujung tahun ini, terdapat 1.020 bengkel yang telah terlatih dan mampu mengkonversi total 102 ribu unit per bulan atau 1.224.000 unit per tahun.

Sedangkan untuk memenuhi target konversi motor berbahan bakar besin menjadi motor listrik sebanyak 50 ribu unit di 2023, setidaknya dibutuhkan 42 bengkel konversi yang bersertifikat. Kemudian pada 2024, target konversi sebanyak 150 ribu unit dengan kebutuhan bengkel konversi 125 bengkel.

Inten menjelaskan pengerjaan konversi motor listrik mengharuskan untuk mengganti seluruh komponen yang ada di dalam motor dan hanya menyisakan bodi luar saja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

"Untuk menjaga bahwa motor ini aman di masyarakat ini diuji, ada surat Sertifikat Uji Tipe dan per unit ada Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang disetarakan dengan motor listrik baru," ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki syarat khusus bagi masyarakat yang ingin mengkonversi motornya selain memastikan kendaraan lulus cek fisik di Samsat dan minimal untuk motor 100 cc yang akan dikonversi dengan baterai dengan kapasitas 2.000 watt.

"Tidak ada persyaratan. Silakan, yang di rumah punya tiga, silakan karena ini niatnya mengenalkan, mau mengajak masyarakat mencoba motor listrik hanya dengan setengah harga dibandingkan motor baru," kata dia.

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement