Rabu 31 May 2023 20:13 WIB

Tumpukan Pupuk Di Gudang Sergai, Pupuk Indonesia: Untuk Kebutuhan 2 Pekan Kedepan

Pupuk Indonesia mengapresiasi kegiatan sidak Ombudsman ke gudang pupuk

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
VP Penjualan Wilayah 1 Pupuk Indonesia, Wawan Arjuna usai melakukan pertemuan dengan Ketua Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar.
Foto: Pupuk Indonesia
VP Penjualan Wilayah 1 Pupuk Indonesia, Wawan Arjuna usai melakukan pertemuan dengan Ketua Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar.

EKBIS.CO,   MEDAN -- PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan bahwa tumpukan pupuk jenis NPK di Gudang Lini III Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara merupakan stok pupuk yang akan didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan petani selama dua sampai tiga pekan kedepan.

Hal ini disampaikan oleh VP Penjualan Wilayah 1 Pupuk Indonesia, Wawan Arjuna usai melakukan pertemuan dengan Ketua Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar. Dalam pertemuan tersebut, Wawan menyampaikan bahwa Pupuk Indonesia mengapresiasi kegiatan sidak Ombudsman ke gudang pupuk.

“Kita melakukan kunjungan ke Ombudsman untuk bersilaturahmi. Kedua melakukan konfirmasi atas kegiatan yang kemarin dilakukan, kami mengapresiasi kegiatan-kegiatan Ombudsman di lapangan. Jadi kami sampaikan kembali, Pupuk Indonesia menyediakan pupuk sesuai ketentuan Permendag artinya kita menyediakan pupuk untuk kebutuhan 2 sampai 3 minggu kedepan,” demikian ungkap Wawan di Kantor Ombudsman Sumatra Utara, Rabu (31/5/2023).

Berdasarkan Permendag Nomor 4 Tahun 2023, Pupuk Indonesia selaku produsen pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK harus memiliki persediaan pupuk bersubsidi di Gudang Lini III dalam hal ini stok sesuai kebutuhan selama 2 minggu kedepan. Adapun jumlah stok pupuk bersubsidi di Gudang Lini III khusus NPK wilayah Kabupaten Sergai tercatat sekitar 500 ton atau setara 163 persen dari ketentuan minimum yang sebesar 306 ton.

Lebih lanjut Wawan menjelaskan bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi di Gudang Kabupaten Sergai ini hanya diperuntukkan bagi petani sesuai kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, yaitu petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). Petani hanya dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

Melalui Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tersebut, Pemerintah telah menetapkan 2 jenis pupuk yang disubsidi yaitu Urea dan NPK. Lalu, Pemerintah juga menetapkan Sembilan komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk subsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao. Sehingga petani yang menggarap di luar komoditas ini tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

Selaku produsen dan penyalur pupuk bersubsidi, Wawan menjelaskan bahwa Pupuk Indonesia terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi di setiap wilayah.

Menurut Wawan, Pupuk Indonesia juga memiliki layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 08.00 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001. "Ada layanan pelanggan kami, itu bisa menghubungi nomor pelayanan kami, semua bisa akses," tutur Wawan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement