EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai tingginya dinamika perekonomian dan sektor keuangan global. Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, hal tersebut berpotensi berdampak pada sektor jasa keuangan nasional.
"Langkah mitigasi yang tepat dan efektif diperlukan agar kinerja intermediasi dan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga sehingga dapat berkontribusi optimal bagi pertumbuhan nasional," kata Mirza dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK Mei 2023, Selasa (6/6/2023).
Untuk itu, Mirza memastikan, OJK melakukan beberapa langkah kebijakan. Salah satunya yaitu kebijakan menjaga stabilitas sistem keuangan untuk memitigasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
"OJK akan menerbitkan ketentuan terkait kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal sebagai landasan komprehensif kebijakan apabila terjadi tekanan atau kondisi fluktuasi signifikan," ujar Mirza.
Hal tersebut mencakup parameter kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Begitu juga dengan kewenangan dan tujuan OJK dalam menangani kondisi pasar yang berrfluktuasi secara signifikan, buyback saham dalam kondisi tersebut, bentuk penetapan kebijakan OJK, dan sanksi yang dapat ditetapkan.
Dia menambahkan, OJK akan menerbitkan penyempurnaan ketentuan untuk menyelaraskan ketentuan dengan rekomendasi FATF dan hasil MER Indonesia 2022/2023. Selain itu juga harmonisasi dengan peraturan perundangan nasional yang berlaku serta perkembangan teknologi utamanya mengenai ketentuan verifikasi nasabah dalam hal penyedia jasa keuangan menggunakan sarana elektronik milik pihak ketiga.