Kamis 08 Jun 2023 11:40 WIB

Emiten Kemasan Plastik Ini Bagi Dividen Tunai Rp 6,73 Miliar

Perseroan mencatatkan kenaikan laba bersih 70 persen menjadi Rp 20,59 miliar.

Red: Fuji Pratiwi
PT Primadaya Plastisindo
Foto: pt-pdp.com
PT Primadaya Plastisindo

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Primadaya Plastisindo Tbk (PDPP), perusahaan yang mempoduksi kemasan plastik dan tisu steril, akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 6,73 miliar atas 2,5 miliar lembar saham atau Rp 2,69 per lembar saham.

Direktur Utama PDPP, Kennie Angesty, mengatakan perseroan telah berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa strategi perseroan berjalan dengan baik pada 2022. Merupakan hal yang patut disyukuri bahwa perseroan mampu merespons tantangan yang ada melalui kinerja yang positif.

Baca Juga

"Hal ini ditandai dengan salah satu keberhasilan Perseroan yaitu melakukan pencatatan perdana saham pada Bursa Efek Indonesia pada November 2022," kata Kennie dalam RUPST 2023 PDPP di Mercure PIK Jakarta Hotel, disiarkan Antara, Kamis (8/6/2023).

Kennie mengemukakan, selain mampu meraih capaian baru, pada tahun lalu perseroan juga berhasil menorehkan kinerja yang baik. Perolehan penjualan naik enam persen menjadi Rp 339,19 miliar pada 2022 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yaitu Rp 318,99 miliar.

Perseroan mencatatkan kenaikan laba bersih sebesar 70 persen menjadi Rp 20,59 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp 12,085 miliar. Sementara itu total asset Perseroan juga naik 51 persen menjadi sebesar Rp 453,70 miliar dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Hal itu disebabkan oleh peningkatan kas dan setara kas karena aktivitas operasi yang semakin baik dan adanya aktivitas peningkatan pendanaan, seperti kenaikan modal saham dan modal disetor. Selain itu, Perseroan juga melakukan pembelian tanah dan bangunan pada lokasi cabang perseroan di Tangerang, dan melakukan penyelesaian bangunan pabrik pada cabang Perseroan di Binjai.

RUPST 2023 Perseroan juga mengesahkan Lim Kim Guan sebagai anggota Direksi, dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris lainnya, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement