Senin 12 Jun 2023 08:05 WIB

BEI Luncurkan Papan Pemantauan Khusus, Ada PP Properti Hingga Garuda Indonesia

Terdapat 11 kriteria saham yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus.

Red: Friska Yolandha
Bursa Efek Indonesia akan meluncurkan Papan Pemantauan khusus pada hari ini, Senin (12/6/2023).
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Bursa Efek Indonesia akan meluncurkan Papan Pemantauan khusus pada hari ini, Senin (12/6/2023).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia akan meluncurkan Papan Pemantauan khusus pada hari ini, Senin (12/6/2023). Peluncuran ini dilakukan sebagai upaya perlindungan investor.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa  BEI Irvan Susandy BEI telah menerbitkan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku pada 9 Juni 2023. Selain itu, juga Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada 12 Juni 2023.

Baca Juga

"Papan pemantauan khusus ini merupakan pengembangan dari Daftar Efek Dalam Pemantauan Khusus. Implementasi akan secara bertahap dilakukan agar investor dapat memahami dan familiar terhadap papan pemantauan khusus dan agar Perusahaan Tercatat dapat melakukan pemulihan kondisinya," ujar Irvan dalam keterangan yang dikeluarkan pada Kamis (9/6/2023).

Pada tahap pertama atau hybrid, mekanisme perdagangan Papan Pemantauan Khusus menggunakan mekanisme periodic call auction dalam satu hari akan berlaku selama dua sesi. Untuk emiten yang masuk dalam kriteria tidak likuid akan masuk dalam perdagangan call auction. Ketentuan auto rejection sebesar 10 persen dan harga minimum di Rp 1.

Sementara, emiten yang masuk dalam papan pemantauan khusus karena kriteria lainnya, tetap dalam perdagangan menggunakan mekanisme continuous auction. "Dengan ketentuan auto rejection 10 persen dan harga minimum Rp 50," ujar Irvan.

Terdapat 11 kriteria saham yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus. Salah satunya, harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51. Selain itu, emiten memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Kemudian, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat.

Menurut siaran pers, terdapat 25 perusahaan tercatat yang pindah dari papan utama ke papan pemantauan khusus. Di antara emiten itu ada PT Sepatu Bata Tbk, PT Sentul City Tbk, PT Bentoel Internasional Investama Tbk, dan PT PP Properti Tbk.

Sementara itu, terdapat 145 emiten yang pindah dari papan pengembagan ke papan pemantauan khusus. Di antaranya, PT Garuda Indonesia Tbk, PT AirAsia Indonesia Tbk, PT Sri Rejeki Isman Tbk, dan PT Visi Media Asia Tbk.

Terakhir, ada satu emiten yang pindah dari papan akselerasi ke papan pemantauan khusus. Emiten tersebut adalah PT Falmaco Woven Industry Tbk.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement