Senin 12 Jun 2023 16:21 WIB

Papan Pemantauan Khusus Meluncur, Sahamnya Diperdagangkan Mulai dari Rp 1

Papan Pemantauan Khusus ini bertujuan untuk meningkatkan proteksi terhadap investor.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Lida Puspaningtyas
Petugas melintasi papan elektronik yang menunjukkan pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (7/9).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas melintasi papan elektronik yang menunjukkan pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (7/9).

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengimplementasikan Papan Pemantauan Khusus pada hari ini, Senin (12/6/2022). Papan ini merupakan kelanjutan dari pengembangan Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diimplementasikan sebelumnya sejak 19 Juli 2021.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik menjelaskan, Papan Pemantauan Khusus ini bertujuan untuk meningkatkan proteksi terhadap investor. Dengan papan ini, saham-saham yang memiliki kriteria tertentu akan ditempatkan di papan terpisah dari papan yang sudah ada saat ini.

"Sehingga investor memiliki informasi yang cukup sebelum mengambil keputusan investasinya," jelas Jeffrey saat konferensi pers Implementasi Papan Pemantauan Khusus yang digelar secara virtual, Senin (12/6/2023).

Papan ini sebagai bentuk keikutsertaan BEI dalam menerapkan cara standar yang sudah diterapkan Bursa global lainnya. Selain itu, pembentukan papan ini bertujuan meningkatkan transparansi atas kondisi fundamental dan atau likuiditas dari perusahaan tercatat.

Dengan papan ini, menurut Jeffrey, BEI ingin meminimalisir pembentukan harga yang tidak wajar atas saham dengan likuiditas rendah. Terakhir, papan ini ditujukan untuk meredam volatilitas dengan penerapan auto rejection yang berbeda dengan perdagangan di papan reguler.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyampaikan mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus juga akan dibedakan sesuai dengan tahapannya. Pada tahap I mekanisme perdagangannya akan dibagi menjadi dua yaitu secara call auction dan continuous auction.

Untuk Papan Pemantauan Khusus Tahap I, saham yang terkena kriteria likuiditas akan diperdagangkan secara call auction, sedangkan saham yang terkena kriteria lainnya akan diperdagangkan secara continuous auction. Mekanisme call auction merupakan metode perdagangan yang lebih tepat untuk saham yang transaksinya lebih sedikit, sehingga dapat memperbaiki mekanisme price discovery.

"Sistem ini juga dapat meredam volatilitas perdagangan saham," ujar Irvan.

Pada Tahap I ini terdapat dua sesi periodic call auction dalam sehari perdagangan Bursa, dengan parameter perdagangan pada mekanisme perdagangan call auction mempunyai batasan harga minimum Rp 1 dan auto rejection Rp 1 untuk rentang harga saham Rp 1–Rp 10 dan 10 persen untuk rentang harga saham di atas Rp 10.

Pada Tahap II, seluruh saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara call auction dengan batasan harga minimum Rp 1 dan auto rejection Rp 1 untuk rentang harga saham Rp 1–Rp10 dan 10 persen untuk rentang harga saham di atas Rp 10. Pada tahap full call auction nanti akan dilakukan perdagangan periodic call auction sebanyak lima sesi dalam sehari perdagangan Bursa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement