Selasa 13 Jun 2023 15:21 WIB

AP I Mulai Implementasikan Aturan Perjalanan Terbaru di 15 Bandara

Penumpang diizinkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.

Red: Friska Yolandha
Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (14/4/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (14/4/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mulai mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 di 15 bandara yang dikelola perseroan. SE tersebut tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Angkasa Pura I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 secara serentak di 15 bandara yang dikelola. Kami juga menyambut hal ini dengan sangat positif, dengan semangat transisi menuju endemi," ujar Vice President Corporate Secretary AP I Rahadian D Yogisworo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga

SE tersebut mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN) serta merupakan turunan dari SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut, PPDN dan PPLN dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

PPDN dan PPLN juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Untuk PPDN dan PPLN yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.

SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 juga berisi tentang anjuran untuk tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memonitor kesehatan pribadi serta anjuran untuk tetap melaksanakan physical distancing atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.

Berlakunya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut sekaligus mencabut masa berlaku tiga SE yang mengatur aturan perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 Tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022.

"Dengan berlakunya aturan perjalanan udara baru bagi PPDN dan PPLN tersebut, kami optimis akan dapat memberikan implikasi positif terhadap pertumbuhan trafik, tentunya dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan selama di bandara serta di dalam perjalanan," kata Rahadian.

AP I saat ini mengelola 15 bandara di wilayah tengah dan timur Indonesia, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Bandara Frans Kaisiepo Biak, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin. Kemudian, Bandara Ahmad Yani Semarang, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, Bandara Adi Soemarmo Surakarta, Bandara Internasional Lombok Praya, Bandara Pattimura Ambon, Bandara El Tari Kupang, dan Bandara Sentani Jayapura.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement