EKBIS.CO, JAKARTA-- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti kegiatan persiapan pemindahan ibu kota nusantara. Berdasarkan LHP LKPP Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 ditemukan tiga permasalahan dalam kegiatan pemberian dukungan anggaran tim transisi pada Kementerian Sekretariat Negara dan kegiatan persiapan pemindahan ibu kota pada 2022.
Pertama, BPK menyebut penyiapan dan perencanaan atas kelengkapan regulasi pemindahan ibu kota belum dilaksanakan secara memadai dan peraturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN belum lengkap.
“Akibatnya, kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN belum dapat dilaksanakan dengan optimal,” tulis BPK, dikutip pada Kamis (22/6/2023).
Dalam hal ini, BPK merekomendasikan kepala otorita ibu kota nusantara atau ketua tim transisi untuk melakukan monitoring atas kelengkapan regulasi secara jelas dalam hal pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memenuhi kebutuhan regulasi yang perlu segera disusun.
Kedua, pelaksanaan kegiatan persiapan dan pemindahan ibu kota nusantara oleh tim transisi belum sepenuhnya sesuai peraturan yang berlaku.
“Pembagian tugas dan fungsi tim transisi serta tim pendukung belum diatur secara jelas,” tulis BPK dalam keterangan resmi.
Lalu, tim transisi dan tim pendukung pelaksanaan tugas tim transisi belum melaksanakan tugas sesuai Kepmensesneg Nomor 105 Tahun 2022 secara menyeluruh. BPK menyebut tim transisi belum menetapkan program/rencana kerja dan target secara lengkap.
"Hal ini mengakibatkan tujuan pembentukan tim transisi dan tim-tim pendukung pelaksanaan tugas tim transisi berisiko tidak tercapai secara maksimal, dan kinerja tim transisi atau otorita IKN tidak dapat diukur karena program/rencana dan target kerja belum ditetapkan secara menyeluruh," tulis laporan BPK tersebut.
Ketiga, BPK menyoroti kesiapan otorita ibu kota nusantara beroperasi sesuai mandat UU Nomor 3 Tahun 2022. Kelembagaan dan personel otorita ibu kota nusantara disebut belum lengkap serta belum ada peraturan kepala otorita ibu kota nusantara terkait koordinasi pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara setelah otorita ibu kota nusantara beroperasi.
Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada kepala otorita ibu kota nusantara untuk menetapkan peraturan terkait koordinasi atas pelaksanaan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan ibu kota nusantara, yang dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah, antara lain terkait pengadaan kekhususan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah.