Kamis 22 Jun 2023 21:51 WIB

Menhub Pastikan Aspek Keselamatan Kereta Cepat Terpenuhi Sebelum Beroperasi

Izin operasi diberikan paling lambat 1 Oktober 2023.

Red: Lida Puspaningtyas
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) melakukan uji coba operasional Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) dengan kecepatan 350 km per jam, Kamis (22/6/2023).
Foto: Republika/Dedy Darmawan
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) melakukan uji coba operasional Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) dengan kecepatan 350 km per jam, Kamis (22/6/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan aspek keselamatan baik sarana maupun prasarana Kereta Api Cepat Jakarta Bandung (KCJB) terpenuhi sebelum beroperasi.

Menhub melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (22/6/2023), mengatakan di sektor transportasi, aspek keselamatan baik sarana maupun prasarana merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan dan tidak dapat ditawar lagi.

Baca Juga

"Untuk itu, sebelum KJCB beroperasi, kami harus memastikan ini dalam keadaan laik dengan melakukan serangkaian uji coba," ucap Menhub.

Sebelumnya, Menhub mendampingi Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengikuti uji coba KCJB, Kamis mulai dari Stasiun Halim, Stasiun Padalarang hingga Stasiun Tegalluar dan kembali lagi ke Stasiun Halim.

Usai menjajal KCJB, Menhub mengungkapkan perjalanan kereta berjalan lancar dengan kecepatan 350 km/jam.

"Kami sangat senang dapat mencoba kereta cepat. Keretanya nyaman saat melaju cepat, tidak ada goyangan dan kedap suara. Hal ini menunjukkan bahwa rel dibangun dengan baik, begitupun dengan keretanya," ungkapnya.

Menhub pun meminta pihak operator untuk memastikan tidak ada gangguan-gangguan yang terjadi, khususnya orang yang melintas di sekitar jalur kereta cepat.

Terkait izin operasi, ia mengatakan Kemenhub terus melakukan pengawasan secara intensif bersama dengan pihak konsultan dari Eropa dan melakukan serangkaian uji coba (commissioning test) sebelum mengeluarkan izin operasi.

"Izin operasi kami berikan paling lambat 1 Oktober, mungkin juga lebih cepat pada 18 Agustus," ujar Menhub.

Selain itu, Menhub juga menjelaskan tengah menyiapkan sejumlah regulasi terkait kereta cepat, misalnya terkait tarif dan lain sebagainya. "Kami akan membuat satu regulasi baru yang diadaptasi dari berbagai negara tentang kereta cepat," katanya.

Sementara itu, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan uji coba menggunakan comprehensive inspection train atau kereta inspeksi KCJB hingga 350 km/jam tersebut berjalan baik.

"Kami bisa rapat di dalam kereta tanpa terganggu suara yang keras. Ini merupakan suatu loncatan teknologi yang baik," ujar Luhut.

Ia menyampaikan pemerintah akan melaksanakan studi untuk perpanjangan jalur kereta api cepat dari Bandung hingga ke Surabaya.

Ia menyebut dengan adanya pengalaman Indonesia dalam membangun kereta api cepat, akan banyak penghematan yang dapat dilakukan. Kemudian melalui hilirisasi, akan banyak material yang digunakan dari dalam negeri sehingga akan menghasilkan terobosan-terobosan baru.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement