Kamis 22 Jun 2023 22:01 WIB

LPEI Dorong Penerapan ESG untuk Transformasi Ekosistem Ekspor

LPEI komitmen proaktif dalam implementasi prinsip ESG.

Red: Lida Puspaningtyas
Perajin menenun kain dengan alat tenun bukan mesin (ATBM) di stan pameran produk-produk UMKM pada ajang pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) Presidensi G20 Indonesia di kawasan Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Pada ajang pertemuan itu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memamerkan produk-produk berorientasi ekspor dari UMKM mitra binaan LPEI.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Perajin menenun kain dengan alat tenun bukan mesin (ATBM) di stan pameran produk-produk UMKM pada ajang pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) Presidensi G20 Indonesia di kawasan Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Pada ajang pertemuan itu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memamerkan produk-produk berorientasi ekspor dari UMKM mitra binaan LPEI.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank mendorong penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG) atau lingkungan, sosial, dan tata kelola untuk transformasi ekosistem ekspor.

"LPEI sedang menyelaraskan kebijakan dan pedoman ESG ke dalam mandat lembaga dalam rangka mendorong ekspor nasional yang melampaui keuangan, berkelanjutan, dan menciptakan pengaruh pembangunan," kata Anggota Dewan Direktur dan Ketua Komite Pemantau Risiko LPEI Felia Salim dalam keterangan di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga

Sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk merespons perubahan iklim serta mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060, LPEI mendorong sejumlah langkah inisiatif penerapan ESG sebagai standar kinerja operasional lembaga yang berkelanjutan.

Dalam penerapan ESG tersebut, Felia mengatakan LPEI berpegang pada prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 51/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

LPEI sebagai Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan RI berencana terus menyelaraskan prinsip-prinsip ESG tersebut dalam kebijakan lembaga yang dituangkan melalui Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan terbagi ke dalam ESG kelembagaan dan ESG Kegiatan Usaha.

Melalui ESG Kelembagaan, LPEI mendorong terciptanya kegiatan operasional yang ramah lingkungan melalui green office, save energy, dan green carbon footprint.

Dari aspek ESG kegiatan usaha, LPEI memberikan edukasi kepada para nasabah tentang pentingnya penerapan ESG dan pengaruh perubahan iklim terhadap keberlangsungan bisnis.

Selain itu, LPEI juga memperhatikan manfaat ganda (multiplier effect) yang diciptakan terhadap ekonomi, masyarakat, dan lingkungan dari pengembangan kapasitas yang dilakukan kepada para pelaku usaha di Indonesia, salah satunya melalui program Desa Devisa.

"Tentunya kami akan proaktif dalam implementasi prinsip ESG. LPEI akan turut berperan menjadi salah satu lembaga dalam implementasi ESG untuk mendukung ekosistem ekspor berkelanjutan," ujar Felia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement