Selasa 04 Jul 2023 15:40 WIB

BP Batam Naikan Tarif Bongkar Muat Peti Kemas

Tarif bongkar muat peti kemas belum dinaikkan sejak 2012.

Red: Friska Yolandha
Pekerja mengoperasikan alat berat untuk bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batu ampar, Batam, Kepulauan Riau, Senin (7/6/2021). BP Batam naikkan tarif bongkar muat peti kemas.
Foto: Teguh Prihatna/ANTARA
Pekerja mengoperasikan alat berat untuk bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batu ampar, Batam, Kepulauan Riau, Senin (7/6/2021). BP Batam naikkan tarif bongkar muat peti kemas.

EKBIS.CO,  BATAM -- Badan Pengusahaan (BP) Batam menaikkan atau menyesuaikan tarif bongkar muat peti kemas, serta meningkatkan kualitas pelayanan guna memajukan Terminal Umum Batu Ampar. Melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP), BP Batam berkomitmen untuk terus menambah alat bongkar muat serta melakukan perluasan lapangan penumpukan guna peningkatan pelayanan jasa bongkar muat peti kemas ke depannya.

"Dalam dua tahun terakhir, BP Batam menempatkan pelabuhan sebagai prioritas utama dengan beberapa pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan. Kami juga telah menyiapkan sejumlah kebijakan agar pelabuhan bongkar muat ini bisa sejajar dengan kota lainnya seperti di Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan lainnya," ujar Direktur BUP BP Batam Dendi Gustinandar melalui keterangan yang diterima di Batam Kepulauan Riau, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga

Dendi menjelaskan, kebutuhan Kota Batam terhadap infrastruktur pendukung serta logistik itu pula yang menjadi alasan penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas. Apalagi sejak tahun 2012 lalu, BP Batam belum pernah melakukan penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas sampai dengan saat ini.

Penyesuaian tarif ini juga telah melakukan kajian strategis dan mendapatkan persetujuan dari beberapa para pelaku usaha kepelabuhanan sebelum memastikan pemberlakuan penyesuaian tarif.

"Selama 11 tahun masih belum berubah. Kita sudah berdiskusi dengan pelaku usaha serta asosiasi. Dari diskusi itu tercapai kata sepakat bahwa penyesuaian ini harus dilakukan. Hal ini juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Sebagai catatan, tarif paket bongkar muat peti kemas 20 feet ISI dengan status FCL (full container load) sejak tahun 2012 hingga tahun 2023 adalah sebesar Rp 384.300 per boks. Melalui penyesuaian tarif yang berlaku efektif per tanggal 15 Juli 2023 nanti, tarif container bandling charge (CHC) peti kemas 20 feet isi akan menjadi Rp 603.000 per boks.

"Semua (Asosiasi dan pelaku usaha) sepakat memang harus ada koreksi, dari Rp384 ribu menjadi Rp603 ribu per boks untuk kontainer 20 feet isi, dan juga merubah proses bisnis serta mengajak para pelaku usaha untuk mengawasi Service Level Agreement (SLA) ini. Perbaikan infrastruktur sudah dilakukan sehingga butuh penyesuaian tarif. BUP punya kewajiban untuk memaparkan kebutuhan penyesuaian tarif kepada pelaku usaha," katanya.

Ia memaparkan bahwa BP Batam juga telah melakukan sejumlah langkah strategis dalam mendukung Terminal Umum Batu Ampar menjadi Terminal Peti Kemas sejak dua tahun terakhir. Mulai dari pengadaan alat bongkar muat STS Crane, pembangunan lapangan penumpukan, pendalaman alur kolam dermaga utara sejak akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2023, pembangunan Auto Gate System dan melakukan perkuatan dermaga.

"Dalam dua tahun, BP Batam menghabiskan capex (biaya modal pembelian aset) sekitar Rp 489 miliar. Kita sudah menginvestasikan banyak hal dan akan terus berinvestasi ke depannya. Kegiatan logistik ini harus mendapatkan perhatian agar dapat memberikan pelayanan yang lebih terhadap standar SLA kepada pelaku usaha biar betul-betul efektif dan efisien," ujarnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement