EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan menyebutkan, tengah menyelesaikan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia. Kemendag menargetkan akan menyelesaikan izin ekspor pada pekan ini.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan saat ini Kemendag tengah mengubah Permendag yang berkaitan dengan izin ekspor Freeport. Budi mengatakan, beleid itu ditargetkan selesai pada pekan ini.
"Mudah-mudahan pekan ini selesai ya permendagnya. Harus ada permendag dulu, permendagnya harus diubah," kata Budi di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Budi menjelaskan, Permendag akan selesai jika Kementerian ESDM telah menyelesaikan Permen ESDM terkait izin ekspor Freeport. "Permen ESDM-nya sudah selesai. Ini butuh proses. Mudah-mudahan secepatnya, pekan ini," tegas Budi.
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Wafid menyebut, pihak Kementerian ESDM telah memberikan rekomendasi ekspor PT Freeport Indonesia kepada Kementerian Perdagangan.
Namun, hingga saat ini, dia mengakui, Kementerian Perdagangan belum bisa mengeluarkan surat persetujuan ekspor. Alasannya, pemerintah masih harus melakukan sinkronisasi peraturan antarkementerian sebelum ekspor bisa dilakukan.