EKBIS.CO, JAKARTA -- Center of Reform on Economics (Core) menilai kenaikan tarif merchant discount rate melalui sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak berpengaruh terhadap beban pelaku usaha. Adanya kenaikan ini justru menambah pilihan pembayaran bagi masyarakat yang ingin bertransaksi.
Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy mengatakan, saat ini pembayaran secara digital semakin memudahkan pelaku usaha bahkan layanan QRIS telah tersebar beberapa wilayah Indonesia. Saat ini pembayaran dengan menggunakan layanan digital sudah sangat berkembang di dalam negeri, tidak semua pelaku usaha terdampak atau berpengaruh dari rencana kenaikan ini mereka.
"Justru akan melihat ini sebagai peluang untuk menyediakan alternatif layanan pembayaran," ujar Yusuf ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (10/7/2023).
Rendy menyebut, jika kenaikan tarif ini akan berpotensi mengurangi margin keuntungan secara signifikan, mereka akan melakukan penyesuaian ke harga pokok produksi yang akan diterima oleh konsumen. Meski demikian, sebaliknya jika ternyata margin keuntungan masih bisa dipertahankan ataupun kalau margin keuntungan hanya berkurang sedikit.
"Hitungan kenaikannya sekali lagi seperti yang sudah dijelaskan di atas akan sangat berbeda antara jenis usaha dan bagaimana kemudian kenaikan ini misalnya akan memengaruhi laporan keuangan ataupun margin keuntungan suatu usaha," kata Yusuf.
Menurut dia, penyesuain tarif juga memudahkan pelaku usaha dalam menyediakan uang kembalian setiap transaksi. Di samping itu, Rendy menilai dibalik keunggulan sistem pembayaran digital, penggunaan uang tunai masih akan dilakukan masyarakat.
"Kita tahu bahwa penggunaan layanan pembayaran digital itu belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat luas sehingga antara pembayaran tunai dan secara digital adalah sesuatu hal yang saling melengkapi dan zaman seperti sekarang pelaku usaha mikro tentu akan lebih diuntungkan," ujarnya.