EKBIS.CO, JAKARTA — Pemerintah masih terus melakukan evaluasi terhadap program insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit yang masih sepi peminat. Salah satu kebijakan yang dikaji yakni kemudahan syarat bagi masyarakat untuk bisa memperoleh insentif.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, pada pekan depan pemerintah akan kembali merapatkan perkembangan program insentif tersebut. Salah satu yang akan ditinjau yakni Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur teknis kriteria penerima insentif motor listrik.
“Biasanya dipimpin Pak Luhut (Menko Kemaritiman dan Investasi) antara dua minggu atau tiga minggu rapat untuk melihat perkembangan dari peraturan masalah pemberian subsidi itu,” kata Moeldoko di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Ia menjelaskan, sejauh ini ada empat persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta. Yakni terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro, penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Adapun masyarakat yang tidak termasuk dalam kriteria itu hanya bisa mendapatkan insentif konversi motor bensin ke tenaga listrik dengan nilai bantuan sama sebesar Rp 7 juta per unit.
“Apakah dengan persyaratan itu masyarakat menjadi ada hambatan? Yang kedua, upaya sosialisasi yang lebih gencar lagi. Tapi yang jelas, daya serapnya masih sangat rendah,” kata dia.
Moeldoko menambahkan, pemerintah harus melihat secara detail syarat-syarat tersebut sehingga bisa membuat kriteria yang bisa menarik peminat. Namun, Moeldoko menegaskan, bila nantinya syarat penerima bantuan dilonggarkan, pihaknya tak ingin ada persepsi di tengah masyarakat bahwa pemerintah memberikan subsidi kepada orang kaya.
“Jangan ada komentar bahwa pemerintah memberikan subsidi kepada orang kaya, jangan seperti itu, karena ternyata ya memang dengan persyaratan itu tidak acceptable,” jelasnya.