EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempermudah fasilitasi ekspor ke Jepang melalui Surat Keterangan Asal (SKA) Elektronik (e-form) yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2023.
Zulkifli mengatakan, penerbitan Permendag ini sejalan dengan upaya peningkatan fasilitasi ekspor dalam hubungan perdagangan bilateral Indonesia dengan Jepang untuk pemberlakuan SKA Elektronik IJEPA mulai 26 Juni 2023.
"Indonesia optimistis hubungan baik kedua negara dapat ditingkatkan, terutama dengan perjanjian bilateral IJEPA untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global saat ini," ujar Zulkifli melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Permendag Nomor 20 Tahun 2023 berisi tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership). Permendag tersebut diterbitkan atas tinjauan umum (general review) dari IJEPA.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, IJEPA yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2008 merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Jepang. Selain itu, Jepang merupakan salah satu mitra dagang ekspor-impor yang sangat potensial bagi Indonesia.
Lebih lanjut, IJEPA telah membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Jepang dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia.
"Melalui Permendag ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha terutama saat mengajukan klaim preferensi di negara tujuan ekspor, yaitu Jepang karena SKA elektronik tidak memerlukan lagi SKA kertas yang berisiko hilang atau rusak ketika dalam perjalanan," ujar Budi.