Jumat 14 Jul 2023 09:26 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis Jadi Rp 1,080 Juta per Gram

Harga emas Antam 0,5 gram dibanderol Rp 590 ribu.

Red: Friska Yolandha
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (14/7/2023) pagi turun Rp 2.000 menjadi Rp 1.080.000 per gram.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (14/7/2023) pagi turun Rp 2.000 menjadi Rp 1.080.000 per gram.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (14/7/2023) pagi turun Rp 2.000 menjadi Rp 1.080.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.082.000 per gram pada Kamis (13/7/2023).

Sedangkan harga jual kembali (buyback) emas Antam turun Rp 3.000 menjadi Rp 955.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Kamis (13/7) senilai Rp 958.000 per gram.

Baca Juga

Adapun transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK 10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat pagi.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 590.000.
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.080.000.
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.100.000.
  • Harga emas 3 gram: Rp 3.125.000.
  • Harga emas 5 gram: Rp 5.175.000.
  • Harga emas 10 gram: Rp 10.295.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp 25.612.000.
  • Harga emas 50 gram: Rp 51.145.000.
  • Harga emas 100 gram: Rp 102.212.000.
  • Harga emas 250 gram: Rp 255.265.000.
  • Harga emas 500 gram: Rp 510.320.000.
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.020.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement