Jumat 14 Jul 2023 16:14 WIB

Transaksi Nontunai Kian Diminati, Begini Cara Daftar QRIS untuk Pedagang

Merchant yang telah terhubung dengan QRIS tercatat berjumlah 26,1 juta.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Ahmad Fikri Noor
Stiker QRIS untuk transaksi pembayaran yang terpasang pada salah satu kios di Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Stiker QRIS untuk transaksi pembayaran yang terpasang pada salah satu kios di Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (3/7/2023).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pembayaran secara nontunai atau cashless masih diminati masyarakat meski pemerintah telah mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Para pedagang atau pemilik toko dituntut untuk mengikuti perubahan tren bertransaksi tersebut. 

Salah satu platform digital yang saat ini banyak digunakan yaitu QR Code Indonesian Standard (QRIS). Menurut Bank Indonesia (BI), QRIS telah digunakan oleh 35,8 juta pengguna per Mei 2023. Sedangkan merchant yang telah terhubung dengan QRIS tercatat berjumlah 26,1 juta. 

Baca Juga

Bagi pedagang atau pemilik toko yang ingin menyediakan pilihan pembayaran QRIS bagi konsumennya bisa mendaftar secara daring dengan cukup mudah dan murah. Hanya dengan membayar biaya pendaftaran Rp 28.000, pedagang bisa mendapatkan kode QR resmi dari BI. 

Berikut sejumlah langkah yang harus dilakukan pedagang untuk mendapatkan kode QRIS.

1. Langkah pertama, akses terlebih dahulu situs pendaftaran QRIS yaitu di www.QRIS.id.

2. Klik tombol Daftar QRIS. Langkah selanjutnya isi data pendukung yang dibutuhkan sebagai syarat utama membuat QRIS. Ditahap ini Anda harus melakukan pembayaran sebagai biaya registrasi sebesar Rp 28.000. Anda bisa memilih salah satu metode pembayaran yaitu dengan QRIS, Virtual Account atau E-Wallet.

3. Setelah berhasil melakukan pembayaran, silakan cek email dan Whatsapp. Kemudian login ke QRIS.id menggunakan username dan password yang telah dikirimkan, lalu lengkapi data dan dokumen yang diperlukan. Untuk jenis perorangan, upload file berupa fotokopi KTP sesuai dengan owner/PIC, detail informasi bisnis, informasi akun bank, dan foto produk usaha.

4. Setelah itu, tunggu proses verifikasi dalam waktu tiga hari. Setelah verifikasi selesai, cek tanggal perkiraan terbit QRIS pada dashboard. Jka ditemukan data yang tidak sesuai, tim QRIS akan menghubungi untuk perbaikan data terlebih dahulu.

5. Saat QRIS sudah aktif, silakan login kembali ke QRIS.id lalu pilih menu download QRIS. Klik download QRIS MPM lengkap kemudian cetak file tersebut. Selanjutnya klik download Google Playstore dan download aplikasi QRIS.id.

6. Langkah terakhir, lakukan percobaan transaksi dengan scan QRIS yang sudah dicetak sebelumnya hingga muncul pemberitahuan transaksi masuk di aplikasi QRIS.id melalui QRIS bisa juga diperoleh pemberitahuan settlement yang berhasil dilakukan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement