Ahad 16 Jul 2023 10:14 WIB

Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor: Minimal 30 Persen, Ditahan Tiga Bulan

Pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi devisa.
Foto: Prayogi/Republika.
Ilustrasi devisa.

EKBIS.CO,  JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam. Melalui peraturan tersebut, para pengekspor (eksportir) dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga perikanan wajib menempatkan devisa hasil ekspor minimal 30 persen ke rekening khusus dalam negeri. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mulai berlaku 1 Agustus 2023. Adapun beleid itu menggantikan aturan sebelumnya yang di atur dalam PP Nomor 1 Tahun 2019.

Baca Juga

Selain ketentuan minimal 30 persen devisa yang harus ditempatkan ke rekening khusus, DHE tersebut juga harus ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu paling singkat selama tiga bulan sejak ditempatkan. Itu diatur dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2. 

Kemudian, bila merujuk ke pasal sebelumnya, yakni Pasal 6 Ayat 1, penempatan ke sistem keuangan Indonesia yang dimaksud yakni Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. 

Pasal 6 Ayat 2 menjelaskan, DHE ke rekening khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor paling sedikit 250 ribu dolar AS. Penempatannya dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).  

Adapun, pengekspor yang terkena kewajiban penempatan DHE, yakni mereka yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2. 

PP tersebut pun menjelaskan, jenis barang ekspor itu ditetapkan dengan keputusan menteri di bidang keuangan negara berdasarkan masukan atau hasil rapat koordinasi kementerian atau lembaga terkait. Lebih lanjut, dalam Pasal 16 dijelaskan, pengekspor yang tidak mematuhi aturan DHE terbaru tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor. 

Jika merujuk pada bagian pertimbangan, kebijakan DHE ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan. Selain itu, demi peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional. Di sisi lain sebagai upaya dalam meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Oleh karena itu, pengaturan DHE perlu dilakukan melalui mekanisme terpadu antarlembaga atas pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement