EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pemeringkat Efek Indonesia atau Pefindo telah menerima mandat untuk pemeringkatan surat utang berbagai perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp 13,14 triliun sampai dengan semester I 2023.
Kepala Divisi Pemeringkatan Non Jasa Keuangan 1 Pefindo Niken Indriarsih dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa, merincikan mandat pemeringkatan terhadap surat utang perusahaan BUMN sektor Lembaga Keuangan Khusus senilai Rp 6 triliun, dan perusahaan BUMN sektor pembiayaan non- multifinance senilai Rp 4,57 triliun
Lalu, mandat pemeringkatan terhadap surat utang perusahaan BUMN induk senilai Rp1 triliun, perusahaan BUMN sektor konstruksi senilai Rp630,48 miliar, dan perusahaan BUMN sektor manufaktur senilai Rp300 miliar.
Kemudian, mandat pemeringkatan terhadap surat utang perusahaan BUMN sektor sekuritisasi senilai Rp297,70 miliar, perusahaan BUMN sektor sekuritisasi senilai Rp240,00 miliar, dan perusahaan BUMN perbankan senilai Rp100 miliar.
Pada periode yang sama, Niken mengungkapkan Pefindo telah menerima mandat pemeringkatan surat utang senilai Rp17,97 triliun dari berbagai perusahaan non BUMN, sehingga total mandat pemeringkatan surat utang Pefindo mencapai Rp31,11 triliun sepanjang semester I-2023.
"Mandat surat utang oleh Pefindo pada semester I-2023 mencapai Rp31,11 triliun, dengan non BUMN menerbitkan Rp17,97 triliun, dan BUMN sebesar Rp13,14 triliun," ujar Niken.
Secara nasional, total surat utang yang telah diterbitkan oleh berbagai perusahaan BUMN di Indonesia sebesar Rp13,14 triliun, dan perusahaan non BUMN sebesar Rp 32,84 triliun sepanjang semester I 2023.
Secara total, surat utang yang telah diterbitkan di Indonesia oleh berbagai perusahaan mencapai Rp45,98 triliun sepanjang semester I-2023.
"Dari Januari sampai Juni 2023, total surat utang mencapai Rp45,98 triliun, sebagian besar dari kategori non BUMN," ujar Niken.
Dari total penerbitan surat utang sebesar Rp45,98 triliun tersebut, sebesar Rp31,11 triliun dengan mandat pemeringkatan diberikan kepada Pefindo, dan sebesar Rp14,86 triliun diberikan kepada lembaga pemeringkat lainnya.