EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Dunia merilis data Logistics Perfomance Index (LPI) 2023 berdasarkan enam dimensi yakni customs, infrastructure, international shipments, logistics competence and quality, timelines, dan tracking and tracing. Dalam laporan tersebut, peringkat LPI Indonesia turun sebanyak 17 peringkat ke posisi 63 dari 46 pada 2018.
CEO Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi mengatakan, hasil LPI perlu disikapi secara bijak. "Ini sebagai masukan untuk perbaikan sektor logistik," kata Setijadi dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (20/7/2023).
Setijadi menilai LPI disusun dengan metodologi yang jelas dan transparan. Dia menilai, peningkatan atau penurunan LPI harus diterima secara terbuka.
"Jangan sampai penerimaan hanya ketika skor atau peringkat LPI naik, namun melakukan penolakan ketika turun," ucap Setijadi.
LPI tidak menggambarkan kinerja sektor logistik secara keseluruhan atau biaya logistik secara spesifik. Namun, lanjut dia, LPI bisa merupakan fenomena gunung es yang mengindikasikan keberadaan berbagai persoalan dalam sektor logistik.
Tanpa melihat perubahan peringkat atau perbandingannya dengan negara lain, Setijadi mengatakan, LPI dapat digunakan untuk analisis perbaikan yaitu dengan menganalisis perubahan skor setiap dimensi. "Misalnya, analisis dan prioritas perbaikan pada dimensi-dimensi dengan penurunan skor terbesar pada LPI 2023 yaitu timelines atau turun dari 3,7 menjadi 3,3," ungkap Setijadi.
Menurutnya, peningkatan LPI harus dilakukan secara sistematis dengan program-program yang terintegrasi antar kementerian atau lembaga dan para pihak terkait. Termasuk juga pelaku usaha sektor logistik.
"Diperlukan penunjukan kementerian atau lembaga sebagai penanggung jawab peningkatan LPI dan pengembangan sektor logistik secara keseluruhan yang sekarang belum ada," ungkap Setijadi.
Selain mengenai pembentukan lembaga permanen bidang logistik, pada Forum Stranas PK SCI kembali menyampaikan dua langkah strategis pengembangan sektor logistik lainnya. Setijadi menegaskan, langkah lain tersebut yaitu revisi Perpres 26/12 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional dan pembentukan UU logistik.