EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan dua langkah penting dalam memperbaiki kondisi dana pensiun (dapen) BUMN. Erick, ucap Faisal, telah melakukan upaya kuratif dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Faisal menyampaikan langkah Erick melaporkan dapen BUMN ke Kejagung menjadi bagian konkret dalam menindak pihak yang bersalah. Hal ini berfungsi memberikan efek jera dan pembelajaran agar tidak menyalahgunakan keweangan dalam mengelola dapen BUMN.
"Penegakan hukum itu sifatnya kuratif. Jadi, setelah ada kejadian atau kasus, baru kemudian ditegakkan, yang bersalah dihukum," ujar Faisal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Selain kuratif, lanjut Faisal, langkah preventif atau pencegahan juga krusial dalam menghadirkan tata kelola dapen yang bersih dan profesional. Faisal menyebut langkah preventif jauh lebih penting dalam tindakan hukum karena mendorong adanya tata kelola manajemen dan pengawasan yang lebih baik.
"Seperti dikatakan Pak Erick, untuk mengontrol praktik-praktik ilegal perlu adanya perbaikan sistem. Tata kelola yang efisien akan membawa peningkatan dari sisi profit. Itu berarti harus ada perbaikan sistem, pengawasan, baik dari sisi manajemen dan juga SDM," kata Faisal.