Rabu 26 Jul 2023 16:40 WIB

KemenkopUKM: Revisi Permendag 50/2020 Tunggu Harmonisasi Kemenkumham

Salah satu yang diatur adalah batas harga barang impor yang dijual cross border.

Red: Fuji Pratiwi
Logo Kementerian Koperasi dan UKM
Foto: Twitter Kemenkop UKM
Logo Kementerian Koperasi dan UKM

EKBIS.CO, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 terkait ketentuan usaha melalui sistem elektronik tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Informasi ada pernyataan Mendag (Zulkifli Hasan), tadi pagi rasanya ini sudah selesai dan mudah-mudahan kita menunggu harmonisasi di Kemenkumham," ujar Fiki dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga

Fiki menjelaskan, terdapat beberapa hal krusial dari revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang telah disepakati bersama terkait dengan cross border atau jual beli internasional di mana konsumen dan penjual berbeda negara, dengan batasan harga tertentu. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mengusulkan harga jual dengan batas terendah sebesar 100 dolar AS untuk bisa masuk ke Indonesia melalui proses cross border.

Menurut Fiki, banyak produk yang beredar di elektronik niaga dan lokapasar yang sebenarnya bisa diproduksi oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) seperti pakaian, sandal, jam tangan, sepatu dan barang lainnya yang dijual dengan harga tidak masuk akal yakni kisaran Rp 100–Rp 50 ribu.

"Jadi harus 100 dolar AS ke atas, itu yang baru bisa masuk (Indonesia), itu yang kemarin kita sepakati dengan Kemendag (Kementerian Perdagangan)," kata Fiki.

Lebih lanjut, hal kedua yang telah disepakati adalah lokapasar dan retail online tidak boleh melakukan agregasi produk kecuali produk UKM yang sudah dibuktikan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam kasus di TikTok Shop, banyak penjualan yang berasal dari Indonesia namun produk-produknya impor dari China. Oleh karenanya, barang yang dijual pun ditawarkan dengan harga yang sangat murah.

Kemenkop UKM mengupayakan untuk membenahi peraturan yang sudah ada sebelumnya guna melindungi UKM produsen. Kemenkop UKM juga meminta kepada e-commerce dan social commerce untuk mempromosikan produk-produk UKM produsen di laman muka atau beranda.

"Coba dilihat di platform-platform e-commerce disebutkan ada diskon, voucher diskon untuk pembelian produknya, seharusnya itu hanya untuk produk UKM saja. Inikan keberpihakan, nah itu kaitannya dengan apa yang kita dorong direvisi Permendag 50/2020," ujar Fiki.

"Kita mau mendorong lahirnya UKM produsen karena faktanya memang seller-seller ini banyak, ini juga berlaku pada strategi KUR, KUR juga Pak Menteri (Teten Masduki) selalu mendorong UKM produsen, pembiayaan pemberian inisiatif ini kita ingin melahirkan produsen," kata Fiki.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement