Kamis 27 Jul 2023 01:11 WIB

Kemenhub Ungkap Upaya Tangani Perlintasan Sebidang

Penanganan perlintasan sebidang untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA.

Red: Friska Yolandha
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan beberapa upaya yang dilakukan untuk menangani perlintasan sebidang kereta api.
Foto: Tangkapan layar
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan beberapa upaya yang dilakukan untuk menangani perlintasan sebidang kereta api.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan beberapa upaya yang dilakukan untuk menangani perlintasan sebidang kereta api.

"Penanganan perlintasan sebidang merupakan prioritas kami dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api," ucap Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal merespons sejumlah insiden kecelakaan perlintasan sebidang secara beruntun di beberapa daerah sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga

Adapun upaya yang dilakukan oleh DJKA, yaitu menghilangkan atau menutup perlintasan sebidang KA yang berdekatan (kurang dari 800 meter) dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter; memasang pagar sterilisasi jalur KA, program pembangunan fly over atau underpass; membangun jalan kolektor atau frontage road di sepanjang jalur KA atau jalan alternatif (manajemen lalu lintas).

Selanjutnya, program pengadaan pintu perlintasan, early warning system (EWS), dan pemasangan rambu; perbaikan perkerasan jalan (modular concreate LX/sintetis LX); pengembangan level crossing obstacle detection system yang melakukan deteksi otomatis rintangan di perlintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan kereta api dengan kendaraan jalan; program evaluasi perlintasan Jawa dan Sumatera serta sosialisasi, kampanye dan promosi keselamatan di perlintasan.

Sebagai upaya menekan angka insiden pada perlintasan sebidang, Risal juga menyebutkan bahwa saat ini DJKA tengah mengkaji penambahan instrumen pengaman tambahan pada perlintasan sebidang.

"Kami secara aktif mengajak pemerintah daerah dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan penanganan perlintasan sebidang di wilayah kerjanya masing-masing sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan," tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi tersebut, penanganan perlintasan sebidang sudah didelegasikan kepada instansi yang sesuai dengan status jalan.

"Kami berharap agar rekan-rekan di daerah dapat berpartisipasi lebih aktif dalam menangani perlintasan sebidang, sebab tentu tidak akan mampu kami atasi seluruh perlintasan sebidang tanpa berkolaborasi dengan pemerintah daerah pemilik jalan," ujar Risal.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement