Kamis 27 Jul 2023 19:12 WIB

Daripada Larang Ekspor, Pengusaha Pasir Kuarsa Sarankan Ini ke Pemerintah

Pemerintah lebih baik memperbaiki iklim usaha daripada melarang ekspor.

Red: Fuji Pratiwi
Pasir (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Pasir (ilustrasi).

EKBIS.CO, TANJUNGPINANG -- Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (Hipki) menilai, ketimbang terburu-buru melarang ekspor, sebaiknya pemerintah menempuh strategi hilirisasi dengan mempercepat perbaikan iklim usaha. Seperti memastikan kemudahan perizinan, mendorong transparansi dan akuntabilitas, termasuk pemberantasan korupsi sektor mineral, termasuk pasir kuarsa.

Ketua Umum Hipki Ady Indra Pawennari menyarankan, pemerintah juga mempercepat pertumbuhan industri dalam negeri yang menggunakan pasir kuarsa. Termasuk industri mikrocip dan panel surya yang sangat strategis itu, sehingga pasar domestik pasir kuarsa kualitas tinggi Indonesia menjadi lebih terbuka.

Baca Juga

"Hal ini juga akan mempercepat proses alih teknologi modern yang belum dimiliki oleh Indonesia saat ini," kaya Ady di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (27/7/2023).

Presiden RI Jokowi tinggal meminta menteri-menterinya memfasilitasi investor pemilik modal dan teknologi hilirasi untuk bekerja sama dengan para pengusaha lokal. Hal ini penting sekali karena sebagian besar pemilik konsesi pasir kuarsa orang daerah yang sangat terbatas dengan akses-akses tersebut.

"Dengan demikian, potensi pasir kuarsa di Indonesia semakin terekspos dan tahapan hilirisasi dapat dioptimalkan dengan baik," ujar Ady.

Ady menjelaskan catatan pembanding dalam penerapan kebijakan pelarangan ekspor nikel dan bauksit. Indonesia baru berani memutuskan untuk melarang ekspor nikel setelah lebih dari 30 tahun smelter nikel berdiri melalui PT Antam dan PT Vale (dulunya Inco).

Begitu juga penghentian ekspor bauksit yang baru dilakukan setelah lebih dari 30 tahun Indonesia memproduksi aluminium dari bauksit melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), lalu beberapa smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian berdiri belakangan ini. Bahkan, kata Ady, hingga hari ini pemerintah belum melarang ekspor tembaga, padahal kegiatan itu telah berlangsung selama lebih dari 40 tahun.

"Adilkah serta-merta berpikir untuk melarang ekspor pasir kuarsa yang masih seumur jagung dan umumnya dikelola oleh pengusaha daerah dalam skala kecil-menengah, dan tanpa insentif apa-apa?" ucap Ady.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah membuka opsi pelarangan ekspor pasir kuarsa. Pelarangan ekspor untuk meningkatkan nilai tambah pada komoditas mentah dalam rangka hilirisasi.

 

sumber : ANTARA
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement